Gugatan tersebut terdafar dengan nomor 648/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel.
Dalam gugatanya, mereka menuntut ganti rugi sebesar Rp 313 triliun kepada para tergugat.
"Kami menuntut ganti rugi kepada para tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus, sebesar Rp 313 triliun, dengan rincian bahwa kerugian materiil 213 triliun sedangankan imateriilnya sebesar Rp 100 triliun," ucap Ketua FAMI Zenuri Makroji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/8/2019), dilansir dari kompas.com.
Ganti rugi tersebebut dinilai setimpal dengan kerugian yang diderita masyarakat selama padamnya listrik pada Minggu lalu.
Selain itu, FAMI juga meminta beberapa hal kepada penggugat dalam gugatanya.
"Kami meminta agar memerintahkan kepada tergugat untuk meminta maaf kepada seluruhan masyarakat terdampak pemutusan listrik secara tiba-tiba dan tidak akan mengulangi perbuatannya secara terbuka dan dimuat di media cetak elektronik," tambah Zenuri.
FAMI juga meminta presiden mencopot jabatan dua menteri tersebut dan merombak jajaran di tubuh PLN.
Terakhir dia meminta alokasi dana ganti rugi dikelola oleh pihaknya.
Baca Juga: Dikira Hanya Fantasi, Benda Menakjubkan di Film-film Fiksi Ternyata Nyata, Salah Satunya Hoverboard
"Kemudian menunjuk kami atau lembaga lain untuk mendistribusikan kerugian materil dan imateril yang dibagikan kepada masyarakat," terang dia.
FAMI menilai insiden ini tak luput dari kinerja pemerintahan dalam mengawasi badan-badan usaha di bawah BUMN yang berimbas dengan adanya insiden padamnya listrik ini.