Dari Dinas Sosial, kedua balita ini akhirnya diserahkan kepada panti asuhan atau rumah perlindungan anak negara sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Lalu kita serahkanlah ke panti asuhan, rumah sementara perlindungan anak, sebagai anak negara," lanjut Deli Marpaung.
Dengan status sebagai anak negara, jika di kemudian hari orang tua datang ingin mengambil kedua balita ini, Deli menegaskan bila orang tua mereka harus membawa bukti dan saksi.
Hal ini guna mencegah terjadinya hal-hal yang tak diinginkan seperti kasus perdagangan atau eksploitasi anak.
Sejauh ini, Deli mengatakan Dinas Sosial Kota Medan pada tahun 2017 telah mencatat setidaknya ada 7 kasus penelantaran anak.
Sementara pada tahun 2018, kasus penelantaran anak di Medan meningkat jadi 8 kasus.
Sangat disayangkan memang, tapi di luar sana masih banyak orang tua yang kerap kali menelantarkan anak mereka dengan alasan ekonomi.
Cara mereka menelantarkan anak pun beragam.
Mulai dari cara yang terbilang manusiawi sampai yang tidak.