Temuan tersebut cukup meyakinkan polisi jika Nunung pengguna aktif.
Seperti diketahui sebelumnya, Nunung bersama suaminya, July Jan Sambiran, ditangkap Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019) pukul 13.15 WIB.
Baca Juga: Ketiduran di Atas Rel, Seorang Pengamen Tewas Terlindas Kereta Api
Dalam penggerebekan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,36 gram.
Kemudian hasil tes urine menyatakan Nunung dan suaminya positif menggunakan barang haram tersebut.
Dalam pemeriksaan, Nunung mengaku pernah mengonsumsi narkoba pada 20 tahun lalu.
Sejak menjalani rehabilitasi, Nunung berhasil berhenti selama puluhan tahun hingga akhirnya kembali mamakai narkoba pada Maret 2019.
Nunung bersama suaminya dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 atau 29 tentang Narkotika. (*)