Adapun, Bripka Rahmat merupakan anggota Subdit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Ditlantas Polda Metro Jaya.
Kemudian, orangtua FZ mendatangi Polsek Cimanggis ditemani oleh Brigadir Rangga dan Brigadir R.
Mereka meminta FZ dibebaskan agar dapat dibina oleh orangtuanya sendiri.
Namun, permintaan itu ditolak oleh Bripka Rahmat dengan nada keras. Hal itu menyulut emosi Brigadir Rangga. Kemudian, Brigadir Rangga pindah ke ruangan yang bersebelahan dengan Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) untuk mengambil sebuah senjata api jenis HS 9.
"Dia (Brigadir RT) lalu menembak Bripka RE (Rahmat) sebanyak tujuh kali pada bagian dada, leher, paha, dan perut," ungkap Argo.
Bripka Rahmat meninggal di tempat kejadian perkara (TKP).(Cynthia Lova/Jessi Carina)