Follow Us

Brigadir R, Polisi yang Tembak Rekannya Hingga Tewas Lantaran Emosi, Dipecat Dari Kepolisan dan Terancam Hukuman Mati

Dwi Nur Mashitoh - Sabtu, 27 Juli 2019 | 06:00
Ilustrasi penembakan
Kompas.com

Ilustrasi penembakan

Sosok.id - Brigadir R, polisi yang menembak Bripka RE hingga tewas dengan dalih emosi, terancam dipecat dari kepolisian, hingga dihukum mati.

Kakorpolairud Baharkam Polri, Irjen Zulkarnain Adinegara mengatakan, BrigadiR Rangga Tianto bisa terkena hukuman seumur hidup bahkan dihukum mati dan dipecat dari kepolisian.

Anggota Direktorat Polisi Air Badan Pemeliharaan Keamanan Polri itu menembak Bripka Rahmat Efendy hingga tewas di Polsek Cimanggis, Depok.

"Sanksi untuk pidana umum kan menghilangkan nyawa orang lain bisa seumur hidup atau bahkan hukuman mati," ucap Zulkarnain ketika datang ke rumah duka Bripka Rahmad di kawasan Tapos,Depok, Jumat (26/7/2019).

Selain itu, Brigadir Rangga juga terancam dipecat dari profesinya sebagai polairud. Zulkarnain menjelaskan, ada tiga peraturan yang dilanggar oleh Rangga.

Baca Juga: Diduga Karena Emosi, Seorang Anggota Polri Nekat Tembak Rekannya Hingga Tewas

Pertama pelanggaran pidana umum menghilangkan nyawa Bripka Rahmat Efendy, kedua pelanggaran disiplin sebagai anggota polisi karena membawa senjata dalam kondisi tidak berdinas, ketiga pelanggaran etika profesi karena menghilangkan nyawa seseorang.

Terkait senjata yang digunakan untuk menembak Bripka Rahmat, pihaknya tengah memeriksa apakah Brigadir Rangga mempunyai surat izin membawa senjata dinasnya .

Saat ini Zulkarnain mengatakan, Rangga tengah diperiksa di reserse Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, peristiwa itu berawal dari Brigadir Rangga yang membela, FZ pelaku tawuran.

Argo mengatakan, awalnya Bripka Rahmat mengamankan seorang pelaku tawuran inisial FZ beserta barang bukti berupa clurit ke Polsek Cimanggis.

Source : Kompas.com

Editor : Seto Ajinugroho

Baca Lainnya

Latest