"Saya langsung ambil kunci (T), mendekat ke arah lubang kunci, terus saya buka dari (pintu) belakang," ujarnya.
"Alarmnya nggak bunyi, hanya lampu kedip-kedip," jelasnya.
Baca Juga: Diduga Tewas Terbunuh, Presenter TVRI Ditemukan dengan Luka Tusuk di Selokan
Sedangkan AFD diperintah MF untuk mencari mobil yang hendak mereka bobol di dalam mall.
Ketiga kawanan pencuri tersebut dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian.
Dengan demikian mereka terancam hkuman maksimal tujuh tahun penjara.
Hingga berita ini diturunkan, masih belum ada penjelasan dari pihak Honda terkait fitur keamanan pada mobil-mobilnya. (*)