Baca Juga: Ingin Tampil Bak Anak Muda, Jokowi Rencana Akan Pangkas Rambutnya dengan Gaya Undercut
Pelaku yang adalah isteri korban bernama Aminah (30) telah diamankan pihak kepolisian dan penanganan perkara ke Sat Reskrim Polres Jeneponto.
Syarat dan Prosedur Poligami yang sah
Dilansir dari hukumoline.com, berikut syarat dan prosedur poligami yang sah:
Pada dasarnya, sesuai ketentuan Pasal 1 Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ("UU Perkawinan") perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Jadi, berdasarkan ketentuan tersebut, hukum Perkawinan Indonesia berasaskan monogami.
Asas monogami lebih ditegaskan di Pasal 3 ayat (1) UU Perkawinan yang mengatakan bahwa pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri.
Dimana seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.
ini berarti sebenarnya yang disarankan oleh undang-undang adalah pernikahan yang monogami.
akan tetapi, UU Perkawinan memberikan pengecualian, sebagaimana dapat kita lihat Pasal 3 ayat (2) UU Perkawinan, yang mana Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
Dalam hal seorang suami akan beristeri lebih dari seorang, maka si suami wajib mengajkan permohonan kepada Pengadilan di daerah tempat tinggalnya (Pasal 4 ayat [1] UU Perkawinan).