Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Cemburu Buta Gara-gara Tak Sudi Dipoligami, Seorang Istri Tega Siram Suaminya dengan Air Mendidih Hingga Tewas dengan Tubuh Melepuh

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Minggu, 21 Juli 2019 | 14:18
Akibat Cemburu Seorang Istri Menyiram Air Mendidih ke Suaminya Hingga Tewas
Tribunjeneponto.com

Akibat Cemburu Seorang Istri Menyiram Air Mendidih ke Suaminya Hingga Tewas

Baca Juga: Viral di Twitter, Seorang Pria Manfaatkan Aplikasi FaceApp untuk Tutupi Aksi Selingkuhnya: Maaf Yang, Lagi Dirumah Nenek

Dalam Pasal 4 ayat (2) UU Perkawinan dijelaskan lebih lanjut bahwa Pengadilan hanya akan memberikan izin kepada si suami untuk beristeri lebih dari satu jika :

a. Adanya persetujuan dari idteri/isteri-isteri;

b. Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka;

c. adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka.

Menurut KHI, suami yang hendak beristeri lebih dari satu orang harus mendapatkan izin dari Pengadilan Agama.

Jika Perkawinan berikutnya dilakukan tanpa izin dari Pengadilan Agama, perkawinan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum (Pasal 56 KHI).

Baca Juga: Setelah Nunung, Kini Pemeran Jamal Preman Pensiun Juga Diciduk Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

(*)

Source :Tribun Timur hukumonline.com Suar.ID

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x