Pemeriksaan dilakukan pada Rabu (10/7/2019) pukul 10.00 WIB hingga Kamis (11/7/2019) pukul 04.00 WIB.
Mengutip pemberitaan Wartakota, kabar penetapan status tersangka pasangan suami istri ini dibenarkan oleh Farhat Abbas yang langsung dihunungi melalui sambungan telepon.
"Status (Rey dan Pablo) sudah tersangka.
Baca Juga: Masih Bocah Ingusan, Namun Anak Usia 12 Tahun Ini Amat Jenius Karena Sudah Menulis 135 Buku
"Mereka saat ini sedang jalani pemeriksaan lagi 1x24 jam," kata Farhat Abbas.
Disebutkan lebih lanjut, ketiga terlapor diduga melanggar beberapa pasal dalam UU ITE.
"Yang jadi tersangka Galih, Rey, dan Pablo.
Baca Juga: Galih Ginanjar Ingin Berdamai dengan Fairuz A Rafiq, Hotman Paris: Tidak Ada Damai Hukum Ditegakkan!
"Mereka diduga melanggar Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 43 auay (1) dan atau Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang ITE," lanjut Farhat Abbas.
Namun hingga berita ini diturunkan (11/7/2019), ketiga tersangka belum ditahan oleh pihak yang berwajib.
Jika pihak Rey Utami dan Pablo Benua sudah angkat bicara, lain halnya dengan pihak Galih Ginanjar.