"Jika ada masalah hukum meski bayar denda ya tetap saja enggak bisa keluar sebelum selesaikan masalahnya," tutur dia.
Cara lainnya yakni dengan memanfaatkan program amnesti dari Kerajaan Arab Saudi.
Agus mengatakan, melalui program tersebut, Rizieq dapat meminta pengampunan dari Arab Saudi kemudian menyelesaikan kasus overstay tanpa perlu membayar denda.
"Kalau ingin gratisan ya nunggu program amnesti dari Kerajaaan Arab Saudi," kata Agus. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Visa Rizieq Shihab Habis Masa Berlakunya Sejak 2018, Untuk Tinggal di Arab Saudi Harus Bayar Denda