Sosok.ID - Kasus penganiayaan David Ozora (17) yang dilakukan Mario Dandy (20) masih terus diusut.
Satu per satu fakta-fakta baru terkait kasus penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy terkuak ke publik.
Terbaru, Mario Dandy klaim dirinya sempat ingin tolong David Ozora setelah aksinya aniaya.
Sikap Mario Dandy yang ingin menolong korban ini diungkap oleh kuasa hukumnya, Dolfie Rompas.
Menurut Dolfie Rompas, Mario Dandy sempat mengklaim hal ini saat BAP.
Usai melakukan aniaya, Mario Dandy mengaku sempat ingin menolong korban yang tak sadarkan diri.
Mario Dandy bahkan menawarkan diri untuk membawa David Ozora yang tak sadarkan diri ke rumah sakit.
"Di peristiwa itu, dia (Mario Dandy) ingin angkat korban agar bisa dibawa ke rumah sakit, dia yang menawarkan," ungkap Dolfie Rompas saat dihubungi, dikutip dari Tribunnews, Sabtu (11/3/2023).
Namun niat Mario Dandy kala itu tak diizinkan seorang saksi.
Mario Dandy mengaku ada seorang saksi yang tak mengizinkannya untuk menolong.
"Waktu itu katanya (Mario Dandy) ada salah satu saksi yang tak izinkan itu dari yang coba kami pastikan ke BAP kami," jelasnya.
Kuasa hukum Mario Dandy pun tak menguak siapa saksi yang tak izinkan kliennya untuk menolong.
Di sisi lain, melansir Kompas.com Senin (27/2/2023) Mario Dandy melakukan aksi penganiayaan terhadap David Ozora.
Aksi penganiayaan ini terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
Mario Dandy tega aniaya korban usai mendengar aduan terkait AG.
Seorang teman berinisial APA mengadu pada Mario Dandy bahwa AG alami perlakuan tak baik dari korban.
Tersulut emosi, Mario Dandy ajak kawannya Shane Lukas (SL) untuk 'beri pelajaran' pada korban.
Atas perbuatannya, kini Mario Dandy ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan,
Mengutip Tribunnews, Sabtu (11/3/2023) Mario Dandy dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sementara SL dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.
Pacar Mario Dandy, AG pun dirubah statusnya dari saksi menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.
AG kini dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.
Baca Juga: Mario Dandy Disebut Stres, Berubah Pendiam saat Dijebloskan ke Sel
(*)