Sosok.ID - Pacar Mario Dandy Satrio (20) alias AG (15), resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan pada Rabu (8/3/2023).
Pemeriksaan oleh penyidikitu memakan waktu selama 6 jam.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menerangkan, keputusan itu datang dari penyidik.
“Malam ini kami putuskan dari penyidik untuk melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan,” terang Hengki Haryadi, dikutip Sosok.ID dari Kompas.com.
Penahanan terhadap AG dilakukan berdasarkan UU Perlindungan Anak.
Saat ini, AG ditahan di rutan khusus anak di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.
"Tentunya penahanan ini juga kami lakukan berdasarkan sistem peradilan anak, artinya kita menyesuaikan dengan Undang-undang," terang Hengki.
Terhitung sejak Rabu malam, AG akan ditahan selama 7 hari.
Pertimbangan Penahanan
Menurut Hengki, ada pertimbangan khusus yang membuat penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap AG.
Sebagai anak berkonflik dengan hukum, AG masuk dalam kategori pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS) dan dinilai membutuhkan pendampingan.
Pertimbangan lain yakni karena orang tua AG sedang sakit, sehingga pendampingan akan dilakukan pihak yang berwenang.
"Jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Dia butuh pendampingan segala macam, kebetulan kan orangtuanya sakit,” urai Hengki.
Waktu Penahanan Bisa Ditambah
Dalam konferensi pers tersebut, dikutip via Tribunnews.com, Hengki mengatakan bahwa penyidik bisa menambah masa tahanan AG menjadi 8 hari jika dirasa tidak cukup.
"Selama kurun waktu tujuh hari dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan."
"Dan apabila mungkin nanti tidak cukup akan bisa diperpanjang lagi 8 hari oleh pihak kejaksaan," terangnya.
Respon Pihak David
Seperti diketahui, dalam kasus penganiayaan yang melibatkan Mario Dandy dan AG, ada seorang korban bernama Critalino David Ozora (17).
Penganiayaan yang dilakukan pada 20 Februari itu membuat David koma selama kurang lebih 2 minggu. Hingga saat ini David belum sadar sepenuhnya, namun sudah bisa merespon dan menunjukkan perkembangan positif.
Terkait penahanan AG, kuasa hukum David Ozora, dari LBH GP Ansor, M Syahwan Arey memberikan tanggapan.
Melansir via Warta Kota, dihubungi Kamis (9/3/2023), Syahwan mengapresiasi kinerja penyidik Polda Metro Jaya.
"Terkait penahanan Anak AG statusnya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum kami sangat mengapresiasi kinerja penyidik," kata Syahwan.
Syahwan juga menerangkan pihaknya menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada penyidik.
"Semua hal terkait dengan proses hukum kami serahkan kepada penyidik bekerja secara profesional karena hal tersebut merupakan wewenang penyidik," tandas dia.
Adapun AG dijerat Pasal 76c juncto pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP. (*)
Baca Juga: Ironi Keluarga AG: Ayah Stroke, Ibu Kanker, Kakak Sakit Jantung