Sosok.ID - Jerat pasal Mario Dandy Satrio (20) diubah buntut kebohongan pada polisi yang terbongkar.
Penyidik Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Senin (6/3/2023), menjalankan pemeriksaan perdana pasca-pasal yang menjerat Mario Dandy berubah.
Sebelumnya, Mario dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Namun kini, Mario dijerat Pasal 354 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP serta Pasal 76c juncto 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 12 tahun penjara.
Kebohongan Mario Dandy Satrio
Kepada pihak kepolisian, Mario Dandy Satrio menyebut terjadi perkelahian antar dirinya dan David (17) yang menyebabkan korban koma.
Namun, temuan fakta hukum tidak demikian. Penganiayaan terhadap D dipastikan merupakan hasil perencanaan. Mario Dandy terbukti menganiaya David secara sadis.
“Dari fakta hukum yang kami peroleh, baik dari chat WhatsApp, video rekaman penganiayaan, CCTV di TKP, kemudian keterangan saksi-saksi, ternyata yang ada di TKP tidak memberikan keterangan sesungguhnya,” ujar Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Haryadi, Kamis (2/3/2023), dikutip dari Kompas TV.
Bukti digital menunjukkan perencanaan dilakukan Mario bersama Shane Lukas (19) dan pacarnya AG (15), dan bahwa Mario mengatakan kepada keduanya agar menyamarkan peristiwa sebagai perkelahian.
"Kami melihat di sini bahwa dari bukti digital bahwa ini ada perencanaan sejak awal," terang Hengki.
"Awalnya mereka (SL dan AG) jadi disetir, seolah terjadi perkelahian, tapi begitu dilihat dari bukti yang lain tidak bisa bohong lagi," tambah Hengki.
Hasil rekaman CCTV pun mendukung bukti adanya perencanaan penganiayaan tersebut.
"Jadi jangan salah paham, kami tidak berdasar pada keterangan tersangka. Kami identikkan, sesuaikan dengan alat bukti yang lain," tandas Hengki
Pemeriksaan Perdana
Kuasa Hukum Mario Dandu Satrio, Dolfie Rompas menyampaikan hari ini merupakan pemeriksaan perdana setelah jerat pasal Mario diubah.
"Jadi hari ini ada pemeriksaan dari penyidik. Kemarin kan pemeriksaan masih di Polres, sekarang pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya," kata dia, dilansir dari Kompas.com.
Namun dia enggan berkomentar terkait pasal yang diubah usai kebohongan Mario terkuak.
"Tentunya biarkan penyidik menjalankan sepenuhnya kewenangannya secara profesional. Ini kan proses masih ditangani penyidik, jadi kita sebagai kuasa hukum hanya mendampingi," kata Dolfie.
Adapun Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas telah dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya pada Jumat (3/3/2023).
"Iya benar, sudah dipindahkan sejak jumat," ujar Trunoyudo saat dikonfirmasi, Senin (6/3/2023), mengutip Kompas.com.
Diberitakan Sosok.ID sebelumnya, mengutip Tribunnews.com, penganiayaan terhadap David dilakukan Mario Dandy CS pada 20 Februari 2023.
Sejak saat itu hingga saat ini David belum sadarkan diri. (*)
Baca Juga: BLT dan Motor Butut, Ahmad Saefudin Tak Mungkin Pemilik Rubicon Mario Dandy