Bikin Istighfar, Terkuak Peran AGH Pacar Mario Dandy, Kini Ditetapkan Sebagai Pelaku Penganiayaan David

Jumat, 03 Maret 2023 | 09:34
Kolase Twitter

AGH pacar Mario Dandy ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan terhadap David

Sosok.ID - Kelanjutkan kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17), kini AGH (15) pacar Mario Dandy Satrio (20) ditetapkan sebagai pelaku.

Kendati demikian, pihak kepolisian tak menetapkan AGH sebagai tersangka.

Perubahan status AGH tersebut diumumkan oleh Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya pada Kamis (2/3/2023).

"Peningkatan status awalnya anak berhadapan dengan hukum menjadi pelaku," katanya, seperti dikutip dari Kompas.com.

Kendati demikian, pihaknya tak menetapkan AGH sebagai tersangka.

Bukannya tanpa alasan, itu karena AGH masih berusia di bawah umur yang masuk dalam kategori anak.

Sementara dalam hukum yang berlaku di Indonesia, anak tak boleh ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun, AGH kini disangkakan pasal 76c juncto pasal 80 UU perlindungan anak dan atau pasal 355 ayat 1 juncto 56 subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 ayat 2 lebih subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Sebelumnya, bukti keterlibatan AGH dalam kasus tersebut telah diungkap oleh ayah David, Jonathan Latumahina.

Melalui cuitan di akun Twitter pribadinya, Jonathan mengungkap bukti keterlibatan mantan pacar David itu telah dikantongi pihaknya.

"Data penguat keterlibatan agnes sudah lengkap di LBH Ansor, kita tunggu aja kejutan-kejutan baru sebentar lagi," tulisnya di akun @seeksixsuck pada Senin (27/2/2023).

Tak lama setelahnya, Nong Andah Darol Mahmada istri Guntur Romli yang turut mengawal kasus penganiayaan tersebut juga mengungkap hal serupa.

Dalam unggahan Instagram pribadinya, ia mengungkap bukti keterlibatan AGH itu diketahui dari ponsel David.

Dari ponsel tersebut, diketahui bukti bahwa AGH memaksa David untuk menemuinya sebelum insiden terjadi.

Padahal David sudah menolak untuk bertemu.

"Ada peran Agnes yang memaksa david untuk keluar nemuin dia padahal udah ditolak terus," tulisnya, dikutip dari unggahan Instagram @nongandah, Rabu (1/3/2023).

Nong Andah menyebut, tidak ada indikasi pelecehan yang dilakukan David pada AGH seperti yang dituduhkan pihaknya.

"Nggak ditemukan adanya bukti indikasi pelecehan kepada Agnes berupa chat, voice, gambar atau video," kata Nong Andah.

Sebelumnya, pihak AGH telah mengungkap kronologi versinya soal kasus penganiayaan tersebut.

Dimana Mario Dandy tersulut emosi lantaran mendengar aduan AGH yang mengaku mendapat perlakuan tak menyenangkan dari David.

Mangatta Toding Allo selaku kuasa hukum AGH juga menegaskan kliennya tak merancang pertemuan Mario Dandy dan David pada Senin (20/2/2023) malam itu.

"Dia hanya dijemput oleh Mario Dandy saat itu.

Dia tidak menyangka bahwa pertemuan tersebut akan berakhir seperti ini (penganiayaan)," katanya di Mapolres Jakarta Selatan pada Jumat (24/3/2023), seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Isi Chat Mario Dandy ke David Sebelum Penganiayaan Terbongkar, Ancam Tembak

(*)

Tag

Editor : Dwi Nur Mashitoh