Sosok.ID - Setelah mengumpulkan rangkaian peristiwa berdasarkan saksi-saksi dan bukti, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyimpulkan Putri Candrawathi dan Brigadir J berselingkuh.
Peristiwa di Magelang yang terjadi satu hari sebelum pembunuhan pada 7 Juli 2022, bukanlah peristiwa pelecehan seksual. Melainkan perselingkuhan.
Kesimpulan itu diungkapkan JPU dalam dokumen tuntutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Kuat Maruf yang dibacakan Senin (16/1/2023), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jaksa menyoroti keterangan Putri Candrawathi (PC) yang tidak sesuai dengan keterangan para saksi.
Ahli poligraf bahkan menyebut ada indikasi kebohongan saat Putri ditanya mengenai hubungannya dengan Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Berdasarkan keterangan ahli Aji Febrianto sebagai ahli poligraf PC terindikasi berbohong ketika diperiksa dan ditanyakan 'Apakah Anda berselingkuh dengan Yosua di Magelang?" kata jaksa, seperti dikutip Sosok.ID dari Kompas.com.
Saksi Richard Eliezer atau Bharada E dan ART Susi pun tidak melihat sendiri adanya pelecehan seksual di Magelang.
Selain itu jaksa menyoroti Putri yang tidak berganti pakaian setelah dugaan pelecehan.
"Kemudian dikaitkan dengan saksi Putri Candrawathi yang tidak mandi dan tidak mengganti pakaian setelah adanya dugaan pelecehan seksual padahal ada saksi susi sebagai ART perempuan yang bisa membantunya," terang JPU.
Istri Ferdy Sambo juga tidak memeriksakan diri ke dokter setelah kejadian. Padahal sebagai seorang dokter gigi, Putri dinilai peduli terhadap kesehatan dan kebersihan.
Begitu pula dengan Ferdy Sambo yang tidak meminta visum sebagai bukti terjadinya pelecehan. Tentu hal ini dipertanyakan mengingat Sambo sudah puluhan tahun berpengalaman sebagai penyidik.
Selain itu, Sambo juga membiarkan istrinya berada dalam satu rombongan yang sama dengan terduga pelaku pelecehan.
"Dan tindakan Ferdy Sambo yang membiarkan Putri Candrawathi dan korban dalam satu rombongan dan satu mobil saat isolasi di Duren Tiga, serta keterangan terdakwa Kuat Maruf (yang menyebut Yosua) 'duri dalam rumah tangga'," kata jaksa.
Jaksa pun menyimpulkan bahwa Putri bukan dilecehkan, melainkan berselingkuh dengan Yosua.
"Sehingga dapat disimpulkan tidak terjadi pelecehan pada tanggal 7 Juli 2022 melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar jaksa.
Kuat Ma'ruf Singgung Duri dalam Rumah Tangga
JPU juga menyinggung soal ucapan tersangka Kuat Ma'ruf soal adanya duri dalam rumah tangga.
Pernyataan itu dilontarkan Kuat kepada istri Ferdy Sambo sesaat setelah Putri Candrawathi tampak terduduk lemas di Magelang, di hari terjadinya dugaan pelecehan di Magelang, Kamis (7/7/2022).
"Terdakwa Kuat Ma'ruf sendiri dalam keterangan yang diberikan sebagai saksi maupun sebagai terdakwa mengatakan kepada saksi Putri Candrawathi agar melaporkan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada saksi Ferdy Sambo,"
"agar jangan sampai ada duri dalam rumah tangga saksi Ferdy Sambo dan saksi Putri Candrawathi, di mana duri yang dimaksud adalah korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa.
Jaksa sebenarnya sempat heran dengan kalimat "duri rumah tangga" yang disampaikan Kuat. Sebab saat itu, Kuat belum tahu tentang peristiwa di Magelang.
Karenanya jaksa menduga Kuat sudah mengendus hubungan khusus antara Putri dan korban. (*)
Baca Juga: Ferdy Sambo Koar-koar di Persidangan, Sebut Harusnya Sosok Almarhum Yosua yang Jadi Terdakwa