Misteri Kasus Brigadir Yosua Belum Selesai, Bertambah Lagi Kasus Polisi Tembak Polisi, Tembak Mati Sosok Rekan Sesama Polisi di depan Anak dan Istri Korban

Selasa, 06 September 2022 | 12:58
Tribun Lampung/Fajar Ihwani Sidiq

Seorang okum polisi di Lampung Tengah tega membunuh rekan sesama polisi.

Sosok.ID -Sejak Juli 2022 Indonesia dihebohkan dengan kasus pembunuhan polisi Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang direncanakan oleh eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Kasus ini belum selesai diusut tetapi kepercayaan publik terhadap Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sudah menurun drastis.

Kini, kasus polisi tembak polisi terjadi lagi dengan motif sakit hati karena sering diintimidasi.

Terjadi di Lampung Tengah, seorang oknum polisi tega membunuh rekan sesama polisi.

Ialah Aipda Rudi Suryanto (39) yang menembak rekannya, Aipda Karnain (41) Minggu (4/9/2022) pukul 20.30 WIB.

Peristiwa ini terjadi di kediaman korban dengan pelaku menghampiri Karnain di rumahnya lalu mengeksekusi korban di depan anak dan istrinya.

Rumah korban beralamat di Jalan Rantau Raya, Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah.

AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Kapolres Lampung Tengah, mengungkap kronologis kejadian adalah Aipda Rudi Suryanto menodongkan pistol kemudian langsung menembak dada kiri Aipda A Karnain sampai tembus punggung belakang.

Aipda Karnain sendiri sempat berlari masuk rumah dan hendak mengambil pistolnya yang berada di dalam kamar.

Namun sebelum sampai kamarnya, Aipda Karnain malah sudah roboh bersimbah darah.

"Aipda Karnain tersungkur di depan istri dan kedua anaknya, sementara pelaku berlari meninggalkan TKP," ujar Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Senin (5/9/2022).

Motif pembunuhan diungkap oleh Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, dalam konferensi pers Senin (5/9/2022).

Doffie Fahlevi Sanjaya mengungkapkan sakit hati adalah penyebab oknum polisi tembak polisi.

Pelaku rupanya sering diintimidasi dan aibnya dibuka ke publik.

Doffie mengatkaan pada Minggu (4/9/2022) malam, pelaku menembak karena merasa sudah berada di titik puncak.

Pasalnya, korban sudah menyinggung ke masalah pribadi.

"Pelaku melihat di group whatsapp bahwa korban telah membeberkan informasi, bahwa istri pelaku belum membayar arisan online," kata Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya.

Ketika pelaku melaksanakan piket SPK, istri pun menelepon dan mengatakan dirinya sedang sakit.

Pelaku pun izin kembali ke rumah.

"Rumah pelaku tidak berjauhan dengan rumah korban," kata Kapolres.

Kapolres pun mengatakan ketika perjalanan pulang, korban teringat mengenai perlakuan korban terhadapnya, mengingat saat itu istrinya juga dalam keadaan sakit.

"Saat pelaku melintasi rumah korban, pelaku melihat korban sedang duduk di teras rumahnya," kata AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya.

Kemudian ketika pelaku sampai di depan pagar rumah korban, korban pun lantas menghampiri pelaku.

Pelaku kemudian menembak sebanyak satu kali ke bagian dada sebelah kiri korban.

"Saat berada di rumah korban, pelaku masih berpakaian dinas lengkap serta membawa senjata api," ungkap Kapolres.

Kapolres pun mengatakan bahwa berdasarkan keterangan pelaku, ketika menembak dia seorang diri, dan diketahui beberapa saksi yang berada di sekitar rumah korban.

"Saksi yang melihat membawa korban menuju rumah sakit Harapan Bunda Gunung Sugih, sementara pelaku melarikan diri," katanya.

"Setibanya di Rumah Sakit, korban sudah tidak bernyawa," tambahnya.

Ditangkap di rumah

AKBP Doffie mengungkap bahwa oknum polisi yang menembak anggota polisi itu sudah ditangkap pada Senin (5/9/2022) pukul 02.15 WIB.

Aipda Rudy Suryanto ditangkap di rumahnya oleh Provost Polres Lampung Tengah.

Rumah pelaku penembakan berada di Kampung Karang Endah, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

"Pelaku ditangkap oleh Provost Polres Lampung Tengah dan diamankan di Polres Lampung Tengah," ujar Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya saat konferensi pers di halaman Mapolres Lampung Tengah, Senin (5/9/2022).

Ancaman 15 tahun pidana

Kejadian polisi tembak polisi di Lampung Tengah ini membuat pelaku terancam pasal 338 KUHP, seperti dijelaskan oleh Polda Lampung.

Sidang kode etik akan digelar oleh Polres Lampung Tengah dan Polda Lampung dalam waktu dekat terkait perkara ini.

Fokus penyidikan adalah pasal 338 tentang pembunuhan dan pasal 184 tentang barang bukti.

Menurut Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad yang mewakili Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus, akan tetap dilaksanakan sidang kode etik profesi Polri.

"Secara paralel, sidang kode etik harus tetap dilanjutkan," katanya.

Untuk pasal pidananya adalah pasal 338 seperti diatur dalam pasal 184 di mana ada keterengan saksi, dan ada bukti surat petunjuk, maka dari itu korban akan divisum dan dilakukan otopsi.

Pasal 338 KUHP berbunyi sebagai berikut:

“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.”

Selajutnya pasal 184 menurut Undang-Undang No.1 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Pasal 184 (1) ada disebutkan bahwa alat bukti yang sah ialah keterangan saksi; keterangan ahli; surat; petunjuk; keterangan terdakwa.''

"Pengungkapan kasus ini harus benar-benar berdasarkan Scientific Crime Investigation," ujar Kombes Zahwani Pandra Arsyad.

Baca Juga: Selain Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Ada 1 Saksi yang Juga Bakal Diperiksa dengan Lie Detector, Sosoknya Terkuak

Editor : May N

Baca Lainnya