Berikan Rekomendasi Berdasarkan Dugaan Pelecehan Putri Candrawathi, Sosok Purnawirawan Polisi yang Tersandung KPK Ini Blak-blakan Sindir Komnas HAM: Rekomendasi Sesat!

Sabtu, 03 September 2022 | 13:27
kompas.com/Kristanto Purnomo

Soal kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Sosok.ID -Temuan Komnas HAM terkait pembunuhan Brigadir Yosua, yaitu adanya dugaan kuat pelecehan seksual yang dialami sosok Putri Candrawathi, disebut oleh mantan Kabareskrim Komjen Pol Purnawirawan Susno Duadji sebagai ketidaktahuan umum.

Ia bahkan menyebut temuan Komnas HAM yang direkomendasikan kepada Polri ini sebagai rekomendasi sesat.

"Penyidik lebih pintar daripada Komnas HAM. Jadi ini dia (Komnas HAM) termasuk nggak ngerti hukum. Jadi rekomendasi ini termasuk sesat," katanya dilansir dari tribunnews.com dalam Apa Kabar Indonesia Malam di YouTube tvOne, Kamis (1/9/2022).

Susno menganggap jika rekomendasi Komnas HAM ditindaklanjuti oleh Polri maka hal itu dinilainya hanya membuang waktu saja.

"Apapun rekomendasi Komnas HAM, pasal 340 (KUHP) dan pasal 338 sudah tidak bergeser. Apalagi sudah direkonstruksi."

"Ditindaklanjuti ngapain juga ngabis-ngabisin waktu," jelasnya.

Hal ini karena kurangnya bukti terkait tuduhan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.

Dijelaskannya bahwa pelecehan seksual adalah kejahatan pidana, yang harus diselesaikan dengan sistem hukum pidana di Indonesia.

Sistem hukum pidana di Indonesia memerlukan pembuktian keterlibatan yang bersangkutan menurut alat bukti yang ditemukan untuk tentukan tersangkanya.

Artinya, jika tidak ada bukti Brigadir J melecehkan Putri Candrawathi, maka Brigadir J lolos dari tuduhan tersebut.

"Kalau (Brigadir J) nggak terlibat, nggak ada bukti-buktinya sesuai dengan alat bukti pasal 184 KUHAP, ya sudah nggak usah dibuktikan tidak terlibat," katanya.

Susno menganggap rekomendasi Komnas HAM itu dibentuk berdasarkan keterangan saksi, sehingga menurutnya tidak cukup ditindaklanjuti oleh Polri.

"Komnas HAM hanya mengutip saksi. Saksi yang jumlahnya berapa mau seribu atau sejuta, nggak ada gunanya. Sama saja bohong," katanya.

Susno juga menganggap cara Komnas HAM beri rekomendasi yang disimpulkan dari keterangan saksi adalah cara yang salah terkait kasus dugaan pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi.

Menurutnya, pelecehan seksual adalah hal serius sehingga pembuktiannya tidak bisa hanya berdasarkan keterangan saksi saja.

"Kalau itu (keterangan saksi) yang dimasukkan yang memperkuat dugaan (pelecehan seksual) Komnas HAM, itu namanya ngawur," ujarnya.

Disampaikan oleh komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara saat konferensi pers Kamis (1/9/2022) lalu, Komnas HAM ungkap adanya temuan dugaan kekerasan seksual yang dialami oleh Putri Candrawathi di Magelang.

"Berdasarkan temuan faktual disampaikan terjadi pembunuhan yang merupakan extrajudicial killing, yang memiliki latar belakang adanya dugaan kekerasan seksual (di Magelang)," katanya dikutip dari Breaking News Kompas TV.

Beka pun lebih lanjut mengatakan pembunuhan terhadap Brigadir J tidak bisa dijelaskan secara rinci.

"Karena terdapat banyak hambatan yaitu berbagai tindakan obstruction of justice dari berbagai pihak," imbuhnya.

Putri Candrawathi ingin akhiri hidup berkali-kali

Bersamaan dengan konferensi pers Komnas HAM, ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani, mengungkap jika Putri Candrawathi ingin akhiri hidupnya terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dialaminya.

Andy mengatakan alasan Putri Candrawathi adalah ada perasaan tertekan dan menyalahkan diri sendiri terkait dugaan pelecehan seksual yang dialaminya.

Pernyataan ingin mengakhiri hidup itu dikatakan oleh Putri Candrawathi berulang kali, papar Andy.

"Dalam kasus ini, posisi sebagai istri dari petinggi kepolisian pada usia yang jelang 50 tahun, memiliki anak perempuan, maupun rasa takut kepada ancaman dan menyalahkan diri sendiri sehingga merasa lebih baik mati."

"Ini disampaikan berkali-kali," katanya dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM pada Kamis (1/9/2022) dikutip dari Breaking News Kompas TV.

Dari temuan itu Andy menilai tidak cukup jika menganggap tidak ada pelecehan seksual terhadap Putri oleh Brigadir Yosua karena alasan relasi kuasa yang terjalin di antara keduanya.

"Kita perlu memikir ulang bahwa relasi kuasa antara atasan dan bawahan tidak cukup untuk serta merta menghilangkan kemungkinan terjadinya kekerasan seksual," ujarnya.

Menurutnya ada kemungkinan terjadi kekerasan seksual karena faktor lain seperti konstruksi gender, usia, dan lain sebagainya.

Namun Andy menyebut Putri tidak memiliki kemauan untuk melaporkan dugaan kasus pelecehan seksual yang dialaminya karena malu dan takut.

Ditambah dirinya berstatus sebagai istri petinggi Polri.

Itu menyebabkan Komnas Perempuan meminta kepolisian tetap menyelidiki dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi.

Baca Juga: Tuding Putri Candrawathi Berhubungan Badan dengan Kuat Maruf, Deolipa : Saya Ahli Ilmu Jiwa

Editor : May N

Baca Lainnya