Sosok Anak Kades Selingkuh dengan Istrinya, Polisi Ini Sudah Curiga Sejak Lama, Terbukti Setelah Gerebek Kamar Hotel

Jumat, 02 September 2022 | 14:52
(Kompas.com)

ilustrasi selingkuh

Sosok.ID -Istri seorang polisi terciduk tengah berselingkuh saat berduaan dengan pria lain di kamar hotel berbintang di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (30/8/2022).

Perselingkuhan ini diketahui ketika anggota polisi yang merupakan suami wanita tersebut gerebek hotel tersebut.

Identitas anggota polisi itu berinisial Bripda AP, bertugas di Polres Banyuasin.

Bripda AP sudah curiga dengan gelagat istrinya, EP (23) yang main dengan pria lain sejak lama.

"Karena istri saya sudah sering kabur dari rumah tanpa seizin saya dan meninggalkan anak yang masih berusia 11 bulan," kata Bripda AP, Rabu (31/8/2022), dilansir Tribun Sumsel.

Namun, kecurigaan tersebut selalu terbantahkan dengan pernyataan istrinya.

"Sejak saya curiga, yang disalahkan saya dan dia pernah membalikkan fakta, tetapi tidak perlu saya ungkapkan faktanya," bebernya.

Sejak itu, Bripda AP mulai menyelidiki istrinya sampai Bripda AP buntuti istrinya.

Memang benar, Bripda AP dapati istrinya berada di kamar hotel dengan pria lain, MI (24).

MI adalah anak seorang kepala desa di Kecamatan Muara Sugihan, Kabupaten Banyuasin, dilansir dari Kompas.com.

Penggerebekan ini juga disaksikan oleh anggota Polsek Ilir Barat I, Paminal Polres Banyuasin dan anggota lainnya.

"Karena ada rasa curiga itu kuat dan pada malam tadi tanggal 30 Agustus 2022 saya berhasil," jelasnya.

Bripda AP mengatakan ia mengenal pria yang berduaan dengan istrinya.

MI disebutnya adalah mantan kekasih istrinya semasa menuntut ilmu di bangku perkuliahan.

"Laki-laki itu adalah mantan istri saya waktu kuliah, kalau dari pengakuan istri saya baru satu bulan."

"Tetapi saya intai sudah lama, apakah sudah sering bertemu di luar hotel saya belum punya bukti, tetapi kali ini bukti saya sudah kuat," ungkapnya.

Polisi pun dapati sprei kamar hotel terdapat bercak sperma dan tisu bekas dari perselingkuhan itu.

Pasangan selingkuh itu pun digelandang ke Polsek Ilir Barat I Palembang.

Bripda AP juga langsung membuat laporan ke polisi atas perselingkuhan yang dilakukan istrinya.

Pasangan selingkuh itu pun dijerat Pasal 284 KUHP dengan hukuman pidana penjara paling lama 9 bulan.

Kendati demikian, polisi tidak menahan keduanya.

"Mereka tidak ditahan karena hukumannya di bawah lima tahun, sehingga masuk tipiring."

"Namun, proses pemeriksaan tetap dilakukan," kata Kapolsek Ilir Barat I Palembang, Kompol Roy Tambunan.

Baca Juga: Bercokol di Kepala Luna Maya, Ucapan Sosok Mantan Pacar saat Ditangkap Basah Selingkuh:Aku Jatuh Cinta Sama Dia

Editor : May N

Baca Lainnya