'Bisa Untungkan Putri Candrawathi' Pakar Ungkap Dampak Temuan Komnas HAM Soal Dugaan Pelecehan Seksual oleh Brigadir J

Jumat, 02 September 2022 | 18:24
TribunManado.com

Pakar sebut temuan Komnas HAM soal dugaan kuat pelecehan seksual oleh Brigadir J bisa untungkan Putri Candrawathi.

Sosok.ID - Temuan Komnas HAM soal adanya dugaan kuat pelecehan seksual Putri Candrawathi oleh Brigadir J.

Menurut pakar psikologi forensik dan pemerhati kepolisian Reza Indragiri menyebut, temuan Komnas HAMitu bisa menguntungkan Putri Candrawathi.

Dimana saat ini Putri Candrawathi saat ini juga ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Di sisi lain, pihak Brigadir J dirugikan lantaran namanya tercoreng.

"Pernyataan atau simpulan Komnas punya implikasi merugikan sekaligus menyedihkan bagi mendiang Brigadir J, namun menguntungkan PC," kata Reza kepada Kompas.com, Jumat (2/9/2022).

Menurut Reza, temuan Komnas HAM tersebut bisa dipakai oleh Putri Cadrawathi untuk berbagai hal yang menguntungkannya.

Mulai dari mencari simpati publik hingga membela diri di persidangan kasus pembunuhan Brigadir J nanti.

"Termasuk bahkan membela diri dengan harapan bebas murni," ujar Reza.

Sama dengan Komnas HAM, Reza juga berspekulasi soal dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J pada istri Irjen Ferdy Sambo itu.

Namun, berbeda dengan Komnas HAM, Reza menduga kekerasan seksual tersebut tidak ada.

Walaupun dugaan kekerasan seksual tersebut nantinya terbukti, menurut Reza, hal itu juga tak dapat ditindaklanjuti sebagai kasus hukum.

Hal itu dikarenakan Indonesia tidak mengenal posthumous trial, yakni persidangan yang digelar setelah terdakwa meninggal dunia.

Dalam kasus ini, Brigadir J tak bisa membela diri atas tuduhan Komnas HAM.

"Jadi, mendiang Brigadir J justru terabadikan dalam stigma belaka, bahwa ia adalah orang yang sudah diduga kuat oleh Komnas sebagai pelaku kekerasan seksual," ucap Reza.

Putri Candrawathi pun juga tak mendapat hak-haknya sebagai korban sekalipun kasus kekerasan seksual tersebut diamini oleh Komnas HAM.

Sebab, syarat Putri Cadrawathi mendapat restitusi dan kompensasi dalam UU mengharuskan adanya vonis bersalah terhadap pelaku.

"Masalahnya, bagaimana mungkin ada vonis kalau persidangannya saja tidak akan ada?" ujar Reza.

Sebelumnya, Komnas HAM mengungkap temuan dugaan kekerasan seksual dari Brigadir J pada Putri Candrawathi dalam laporan rekimendasi kasus Brigadir J yang dirilis Kamis (1/9/2022).

Namun, dalam rilis tersebut terdapat perbedaan informasi soal lokasi kekerasan seksual.

Semula dikatakan terjadi di Duren Tiga, Jakarta Selatan, dalam rilis terbaru disebut terjadi di Magelang.

Adapun, peristiwa kekerasan seksual itu dikabarkan terjadi sehari sebelum insiden pembunuhan.

"Terdapat dugaan kuat terjadi peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Saudari PC di Magelang tanggal 7 Juli 2022," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam konferensi pers di kantornya, Kamis, seperti dikutip via Kompas.com.

Dari temuan itu, Komnas HAM merekomendasikan pihak berwajib untuk mengusut kembali dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi.

Baca Juga: 'Jogetin Aja' Angelina Sondakh Buka Suara Nasibnya 10 Tahun Silam Kini Dibandingkan dengan Putri Candrawathi

(*)

Editor : Dwi Nur Mashitoh

Baca Lainnya