'Rekomendasi Sesat', Susno Duadji Soroti Temuan Komnas HAM Terkait Dugaan Pelecehan Putri Candrawathi

Jumat, 02 September 2022 | 19:58
Kompas.com

Dugaan pelecehan Putri Candrawathi diungkit lagi tuai komentar Susno Duadji.

Sosok.ID -Setelah penyelidikan ditutup, dugaan pelecehan seksual dialami Putri Candrawathi kembali diungkit.

Komnas HAM mengungkapkan adanya temuan dugaan kekerasan seksual yang dialami oleh Putri Candrawathi di Magelang.

Informasi ini disampaikan oleh Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara saat konferensi pers pada Kamis (1/9/2022).

"Berdasarkan temuan faktual disampaikan terjadi pembunuhan yang merupakan extrajudicial killing, yang memiliki latar belakang adanya dugaan kekerasan seksual (di Magelang)," katanya dikutip dari Breaking News Kompas TV.

Hal ini pun menjadi sorotan Mantan Kabareskrim, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji.

Susno Duadji menilai temuan Komnas HAM terkait adanya dugaan kuat pelecehan seksual dialami oleh istri Ferdy Sambo adalah bentuk ketidaktahuan hukum.

"Penyidik lebih pintar daripada Komnas HAM. Jadi ini dia (Komnas HAM) termasuk nggak ngerti hukum. Jadi rekomendasi ini termasuk sesat," katanya dalam Apa Kabar Indonesia Malam di YouTube tvOne, Kamis (1/9/2022).

Menurut Susno jika rekomendasi tersebut benar-benar ditindaklanjuti oleh Polri maka dinilai hanya membuang waktu saja.

"Apapun rekomendasi Komnas HAM, pasal 340 (KUHP) dan pasal 338 sudah tidak bergeser. Apalagi sudah direkonstruksi."

"Ditindaklanjuti ngapain juga ngabis-ngabisin waktu," jelasnya.

Susno juga mempertanyakan terkait bukti Brigadir J terlibat dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.

Dijelaskan Susno, sistem hukum pidana di Indonesia untuk penentuan tersangka adalah pembuktian keterlibatan yang bersangkutan menurut alat bukti yang ditemukan.

"Kalau (Brigadir J) nggak terlibat, nggak ada bukti-buktinya sesuai dengan alat bukti pasal 184 KUHAP, ya sudah nggak usah dibuktikan tidak terlibat," katanya.

Susno juga menyoroti rekomendasi Komnas HAM yang berdasarkan keterangan saksi.

Menurutnya itu saja tidak cukup untuk menjadikan Polri menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM tersebut.

"Komnas HAM hanya mengutip saksi. Saksi yang jumlahnya berapa mau seribu atau sejuta, nggak ada gunanya. Sama saja bohong," katanya.

"Kalau itu (keterangan saksi) yang dimasukkan yang memperkuat dugaan (pelecehan seksual) Komnas HAM, itu namanya ngawur," ujarnya.

Baca Juga: Getol Bela Anak Ferdy Sambo, Sosok Kak Seto Disentil Deddy Corbuzier dengan Sindiran Menohok: Anak Saya Tidak Termasuk

(*)

Tag

Editor : Rina Wahyuhidayati