'Kombes Pol Mengusir Kita,' Sosok Kamaruddin Simanjuntak Sebut Dirinya Diusir dari Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Brigjen Pol Andi Rian Disebut Bilang Pokoknya

Selasa, 30 Agustus 2022 | 13:49
Kolase Kompas TV dan TribunJakarta/Annas Furqon Hakim

Kuasa hukum keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak diusir dari lokasi rekonstruksi. Sementara Ferdy Sambo terlihat duduk santai di dalam rumahnya.

Sosok.ID -Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum pihak Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, mengaku timnya diusir dari lokasi rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.

Saat ini Selasa (30/8/2022), proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J, sedang digelar.

Rekonstruksi dilaksanakan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling dan rumah dinasnya sebagai Kadiv Propam di Duren Tiga, semua di Jakarta Selatan.

Lokasi tersebut menjadi tempat kejadian perkara (TKP) penembakan dan pembunuhan Brigadir J.

Lima tersangka dihadirkan dalam rekonstruksi ini, antara lain Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Bharada Richard Eliezer.

Kamaruddin Simanjuntak kecewa karena dia dan timnya tidak boleh masuk ke dalam lokasi rekonstruksi.

Hanya penyidik, tersangka, pengacara tersangka, kemudian LPSK, Komnas HAM, Kompolnas, Brimob, dan lainnya yang boleh masuk ke dalam lokasi rekonstruksi.

Kamaruddin kecewa, timnya disamakan dengan media yang tidak boleh masuk ke dalam lokasi rekonstruksi.

"Ternyata kami menunggu sedemikian rupa, yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik, tersangka, pengacara tersangka, kemudian LPSK, Komnas HAM, Kompolnas, Brimob dan lainnya," katanya, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Selasa (30/8/2022).

"Sementara kami dari pelapor tak boleh lihat, ini bagi kami suatu pelanggaran hukum yang sangat berat," lanjutnya lagi.

Kamaruddin mengatakan tidak ada makna daripada equality before the law.

Itulah sebabnya bagi Kamaruddin, dia tidak akan mengetahui proses apa saja yang dilakukan di lokasi rekonstruksi tersebut.

"Daripada kita macam tamu tidak Diundang mending kita pulang," katanya lagi.

Ketika ditanya apa alasan tim pengacara Brigadir J tidak boleh masuk proses rekonstruksi, Kamaruddin hanya menyebut Brigjen Pol Andi Rian, Dirtipidum Bareskrim Polri, berkata "pokoknya".

"Alasannya pokoknya Dirtipidum (bilang) pengacara pelapor tak boleh lihat, harusnya boleh lihat untuk transparasi, pokoknya tidak boleh lihat, Kombes Pol mengusir kita," katanya lagi.

"Daripada kita diusir-usir tidak berguna lebih baik kita mencari kegiatan yang lebih berguna," pungkas Kamaruddin.

Kamaruddin yang marah akhirnya akan membicarakan masalah ini ke Menteri, dan saat ini sudah ada komunikasi.

"Berarti harus ada yang diberhentikan dari jabatannya, pokoknya ada, tunggu aja dalam waktu dekat," pungkasnya.

Baca Juga: Putri Candrawathi Akui Diperintah Ferdy Sambo untuk Berbohong Perihal Pelecehan, Sosok Eks Staf Mahkamah Konstitusi Juga Sebut Tidak Mungkin Brigadir J Selingkuh, Kecuali…

Editor : May N

Baca Lainnya