Anehnya Penanganan Kasus Brigadir J, Sampai Sebabkan Brigjen Hendra dan Kombes Budhi Dicopot, Apa Saja Penyebabnya?

Minggu, 28 Agustus 2022 | 06:00
(YouTube Divisi Humas Polri)

Sosok Karopaminal Divisi Propam Polri, Brigjen Pol Hendra Kurniawan diduga melarang keluarga membuka peti mati Brigadir J.

Sosok.ID -Kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J membuat sejumlah perwira polisi kena getahnya.

Tidak hanya lima tersangka, ada dua perwira yang cukup berpengaruh dalam penyelidikan ini malah kemudian dicopot.

Keduanya tidak lain adalah Brigjen Hendra Kurniawan, sosok Karopaminal, dan Kombes Budhi Herdi Susianto, Kapolres Jakarta Selatan.

Diketahui keduanya dicopot dari jabatannya karena diduga menyalahi aturan.

Hal ini disebabkan oleh intervensi dari Irjen Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam.

Disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, ada sejumlah kejanggalan dalam kasus dugaan pembunuhan yang menewaskan Brigadir Yosua di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo Jumat 8 Juli 2022 lalu.

Listyo ungkap mengenai intervensi penyidikan yang dilakukan oleh Div Propam Polri yang saat itu masih dipimpin oleh Irjen Ferdy Sambo.

Tidak hanya perkara intervensi kasus, Listyo sebut Div Propam Polri juga sempat menolak permintaan keluarga korban di Jambi agar mendiang Brigadir Yosua dimakamkan secara kedinasan.

"Karena menurut personel Div Propam tersebut terdapat syarat yang harus dipenuhi dan dalam hal ini mereka menyatakan ada perbuatan tercela sehingga kemudian tidak dimakamkan secara kedinasan," kata Sigit dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022) dilansir dari tribunnews.com.

Listyo jelaskan mengenai intervensi yang dilakukan oleh pejabat tinggi Div Propam Polri, Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan.

"Kemudian malam harinya datang personel dari Div Propam Polri yang berpangkat pati atas nama Brigjen Pol Hendra atau Karo Paminal yang menjelaskan dan meminta pada saat itu untuk tidak direkam dengan alasan terkait dengan masalah aib," ucapnya.

Rupanya ada kejanggalan lain yang disampaikan oleh Hendra Kurniawan, seperti disebutkan oleh Listyo Sigit.

Ternyata, Hendra Kurniawan juga menjelaskan mengenai insiden yang tewaskan Brigadir Yosua secara rinci.

"Terkait dengan penjelasan tersebut keluarga tidak percaya dengan penjelasan yang telah diberikan oleh personel div propam Polri tersebut, beberapa hal ditanyakan antara lain masalah CCTV di tempat kejadian, hal-hal yang dirasa janggal, kemudian terkait barang-barang korban, termasuk HP dan kejanggalan-kejanggalan ini kemudian viral di media dan mendapatkan perhatian publik," kata Listyo.

Selain Karopaminal, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto, dicopot setelah diperiksa oleh Inspektur Khusus (Itsus) Polri.

Kombes Budhi kini dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Diduga, pencopotannya karena melanggar kode etik dalam tangani kasus kematian Brigadir Yosua.

Budhi saat menjabat sempat berikan pernyataan mengenai kronologi sampai penyebab kematian Brigadir Yosua di rumah Irjen Ferdy Sambo dalam konferensi pers di Polres Jakarta Selatan, 12 Juli 2022.

Budhi sampaikan keterangan ini tiga hari setelah peristiwa terjadi.

Budhi saat itu menyebut, Brigadir Yosua tewas karena baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo yang terjadi pada Jumat sekitar pukul 17.00 WIB.

Aksi tembak-menembak disebut terjadi karena Brigadir Yosua diduga melecehkan Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.

Budhi menjelaskan, Putri Candrawathi saat itu sedang tertidur setelah sampai di rumah, usai melakukan perjalanan dari luar kota.

"Karena lelah mungkin pulang dari luar kota, ibu sempat tertidur. Pada saat itu, tidak diketahui oleh orang lain, Brigadir J masuk dan kemudian melakukan pelecehan terhadap ibu," ujar Budhi.

Buntut Kasus Brigadir J Saat itu, tindakan Brigadir J yang disebut ingin melakukan pelecehan diketahui oleh Putri Chandrawathi. Putri saat itu terbangun dari tidur lalu berteriak meminta tolong.

"Pada saat ibu (istri Kadiv Propam) tertidur, lalu terbangun dan kaget, kemudian menegur saudara J. Saudara J membalas, 'diam kamu!' sambil mengeluarkan senjata yang ada di pinggang," kata Budhi.

Saat ini sudah ditetapkan lima tersangka dalam pembunuhan sadis ini.

Mereka adalah eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo sudah mengakui bahwa dirinya adalah otak di balik pembunuhan ini.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP mengenai Pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Sementara itu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dijrat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Hukuman mereka adalah maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Baca Juga: Beginilah Pengakuan Sosok Putri Candrawathi di Depan Penyidik Bareskrim Polri, Mengaku Korban Kekerasan Seksual?

Editor : May N

Baca Lainnya