'Bukan Disekap, Diamankan!', LPSK Bantah Tudingan Kamaruddin yang Sebut Orang Tua Bharada E Disekap di Mako Brimob

Sabtu, 27 Agustus 2022 | 13:51
Tribunnews.com

LPSK bantah orang tua Bharada E disekap di Mako Brimob

Sosok.ID - Pengacara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak sempat menyebut bahwa orang tua Bharada Richard Eliezer atau Baharada E, disekap di Mako Brimob Polri.

Dia mengklaim telah mengidentifikasi hal tersebut.

"Bharada E itu sudah saya indentifikasi dari Mapanget, Sulawesi sana. Orang tuanya semua, dan orang tua (Bharada E) disekap di Brimob enggak tau kenapa," kata Kamaruddin, seperti dikutip Sosok.ID dari Tribunnews.com.

Kamaruddin menilai, sebagai warga sipil, tidak seharusnya orang tua Bharada E berada di Mako Brimob.

Ia juga khawatir jika orang tua Bharada E dijanjikan uang sogokan, seperti yang sempat diiming-imingkan kepada Bharada E sebelum membunuh Brigadir J.

"Nah sejak saat itu orang tuanya meninggalkan Mapanget, Manado, sekarang tinggal di Mako Brimob, padahal dia sipil," ucap Kamaruddin.

Adapun Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah membantah tudingan Kamariddin.

Dikutip dari Tribun Palu, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyebut keberadaan orang tua Bharada E di Mako Brimob adalah demi keamanan.

Menurut LPSK, hal itu dilakukan agar orang tua Bharada E tidak menerima ancaman.

"Enggak disekap, bukan disekap ya sebenarnya diamankan supaya tidak ada ancaman pada yang bersangkutan," kata Hasto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2022).

LPSK juga bersedia memberikan perlindungan kepada orang tua Bharada E jika diminta.

"Kalau nanti diperlukan mereka minta ya kami akan berikan," ungkapnya.

Seperti diketahui, kasus pembunuhan Brigadir J hingga saat ini masih didalami.

Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR yang juga ajudan dari Irjen Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf atau KM yang merupakan ART Ferdy Sambo, Irjen Ferdy Sambo selaku otak pembunuhan, dan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.

Mereka dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. (*)

Baca Juga: Dicecar 80 Pertanyaan, Putri Candrawathi Diperiksa hingga Tengah Malam, Ini Pengakuan Istri Ferdy Sambo

Editor : Rifka Amalia

Baca Lainnya