Polisi yang Lancarkan Kejahatan Ferdy Sambo Bertambah menjadi 35 Orang

Selasa, 16 Agustus 2022 | 13:06
Kompas.com

Foto lengkap Irjen Ferdy Sambo bersama ajudannya, sebelah kanan adalah mendiang Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat dan sebelah kanan Brigadir J adalah Brigadir Ricky Rizal, ajudan Irjen Ferdy Sambo paling senior

Sosok.ID - Jumlah polisi yang diduga turut terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo, bertambah dari yang sebelumnya 31 menjadi 35 orang.

Hal ini disampaikan oleh Inspektorat Khusus (Itsus) setelah melakukan pemeriksaan terhadap 63 anggota kepolisian.

35 oknum polisi itu diduga telah melakukan pelanggaran kode etik di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kabar ini juga telah dibenarkan oleh Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Senin (15/8/2022), seperti dikutip Sosok.ID.

"Ya betul info terakhir dari Itsus," ujarnya.

Sebelumnya, Itsus telah memeriksa 56 anggota polisi dan mendapati 31 oknum terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri (KEPP) dalam kasus Brigadir J.

Para polisi itu diduga merusak, menghilangkan barang bukti, mengaburkan, dan merekayasa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yang dilakukan Ferdy Sambo.

Empat Tesangka Pembunuhan Brigadir J dan Perannya

Kolase Tribunjambi.com/Aryo Tondang dan Tribunnews/Irwan Rismawan
Kolase Tribunjambi.com/Aryo Tondang dan Tribunnews/Irwan Rismawan

Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat (kiri) dan Ferdy Sambo (kanan)

Dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, polisi telah menetapkan empat tersangka.

Tersangka pertama yakni Bharada Dua Richard Eliezer atau Bharada E, disusul Bripka RR, KM, dan Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

Bharada E berperan sebagai eksekutor pembunuhan Brigadir J, yang mana ia diperitah untuk menembak Brigadir J.

Sementara Irjen Ferdy Sambo merupakan otak di balik pembunuhan Brigadir J, sosok yang menekan Bharada E untuk mengeksekusi Brigadir J.

Adapun Bripka RR dan KM dianggap memberikan kesempatan pembunuhan terjadi karena membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.

Ke-empat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Para tersangka diancam maksimal hukuman mati atu seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun. (*)

Baca Juga: 'Yang Pasti Tahu Hanya Allah, Almarhum, dan Putri', Misteri Peristiwa di Magelang, Adik Brigadir J Sempat Diudang Putri Candrawathi untuk Berpesta

Editor : Rifka Amalia

Baca Lainnya