Sosok.ID - Ketua Komnas HAM Taufan Damanik menyoroti adanya percakapan antara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang mempengaruhi pembunuhan Brigadir J.
Hal itu diketahui melalui pemeriksaan yang dilakukan Komnas HAM pada Selasa (12/8/2022).
Menurut Taufan, salah satu isi percakapan Sambo dan Putri memiliki andil cukup besar dalam peristiwa yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Komunikasi antara Sambo dan Putri itu mempengaruhi kejadian di TKP Pembunuhan.
"Ternyata juga ada komunikasi antara Pak Sambo dan Bu Sambo sehingga memang sangat mempengaruhi peristiwa yang ada di TKP," ungkap Taufan, dikutip Sosok.ID dari Tribunnews.com, Sabtu (13/8/2022).
Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam menyebut, saat berada di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Pertambangan, Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan, sebelum menuju ke TKP rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, komunikasi itu terjadi.
“Kita punya, waktu di Saguling itu satu peristiwa yang kalau dalam rekaman video ada raw material yang kami dapatkan, lebih dari satu jam yang tadi kita juga tanyakan,” ujarnya dalam konferensi pers di Mako Brimob Depok, Jawa Barat, Jumat (12/8/2022).
Berdasar rekaman CCTV, Ferdy Sambo tiba di rumah pribadinya sekira pukul 15.29 WIB.
Ia pulang ke Jakarta terlebih dulu meninggalkan Putri Candrawathi dan Brigadir J yang melakukan perjalanan dari Magelang ke Jakarta dengan mobil.
Putri Candrawathi dan rombongan kemudian tiba di rumah pribadi Ferdy Sambo pada pukul 15.40 WIB.
Ferdy Sambo meninggalkan rumah itu pada 17.10 WIB menuju rumah dinasnya, atau yang disebut Tempat Kejadian Pekara (TKP).
Dalam jeda satu jam selama di rumah pribadi, percakapan dengan Putri Candrawathi terjadi.
Dari pendalaman Komnas HAM, Ferdy Sambo mengakui ada komunikasi antara dirinya dengan sang istri yang mempengaruhi TKP pembunuhan.
"Apa yang terjadi di Saguling, dalam rekaman video di Saguling itu, ada waktu sekira satu jam. Ternyata ada komunikasi antara Pak Sambo dengan Bu Sambo sehingga sangat mempengaruhi peristiwa yang ada di TKP," ujarnya.
Sayangnya baik Taufan maupun Anam tidak membeberkan isi komunikasi tersebut.
Laporan Pelecegan Halangi Penyidikan
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, dua laporan terhadap Brigadir J rupanya merupakan upaya menghalangi proses penyidikan.
Dua laporan itu yakni laporan pelecehan terhadap Putri Candrawathi dan laporan percobaan pembunuhan terhadap Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
Dua laporan itu masuk dalam obtruction of justice meski sempat dinaikan statusnya menjadi penyidikan.
Laporan dari keluarga Brigadir J mengenai dugaan pembunuhan berencana lebih lanjut menunjukkan bahwa dua laporan awal tidak ada.
"Kemudian berjalan waktu kasus yang dilaporkan dengan korban Brigadir Yosua terkait pembunuhan berencana ternyata ini menjawab dua LP tersebut kita anggap bahwa dua laporan polisi ini menjadi satu bagian masuk dalam kategori obstruction of justice," kata Andi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022).
"Ini bagian dari pada upaya untuk menghalang-halangi pengungkapan dari pada kasus 340 (pembunuhan berencana)," ungkapnya.
Akibatnya para penyidik yang menangani dua laporan tersebut akan diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Irsus).
"Semua penyidik yang bertanggung jawab pada laporan polisi ini sebelumnya, semuanya dilakukan pemeriksaan khusus oleh irsus," tandasnya. (*)