Ini Dia Sosok Briptu Martin Gabe yang Diajak Putri Candrawathi Bikin Laporan Pelecehan Seksual yang Ternyata Bagian dari Skenario Ferdy Sambo, Kena Sanksi?

Sabtu, 13 Agustus 2022 | 14:10
(Nova.gid.id & Kompas.com)

Kolase foto Putri Candrawathi beserta Ferdy Sambo dan Brigadir J

Sosok.ID -Pengusutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang didalangi oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo masih terus dilakukan.

Skenario awal Ferdy Sambo berhasil diruntuhkan, dan satu per satu fakta akhirnya terkuak.

Termasuk dalam skenario ini adalah kasus pelecehan seksual yang sebelumnya dilaporkan oleh istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Kasus pelecehan seksual ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya, dan akhirnya Bareskrim Polri menghentikan laporan polisi dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, oleh Brigadir J di rumah dinas Irjen Fery Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Laporan polisi itu terdaftar dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 lalu.

Laporan itu didaftarkan oleh Putri Candrawathi.

"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022).

Laporan polisi pun kini sudah dihentikan oleh Bareskrim Polri karena tidak ada tindak pidana.

Semua saksi menyatakan jika Brigadir J hanya berada di luar rumah dan tidak pernah masuk kamar Putri Candrawathi.

Selain penghentian kasus pelecehan, Bareskrim juga telah menghentikan laporan polisi dugaan percobaan pembunuhan yang dilakukan Brigadir J kepada Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

Laporan itu terdaftar dengan nomor laporan polisi LP368/A/VII/2022/SPKT/PolresMetroJakartaSelatan tanggal 8 Juli 2022.

Pelapor kasus ini juga seorang anggota Polres Metro Jakarta Selatan, Briptu Martin Gabe.

"Pelapornya adalah Briptu Martin Gabe atau anggota Polres Metro Jakarta Selatan, korbannya adalah Bharada Richard atau Bharada RE, terlapor Brigadir Yoshua," jelasnya.

Kini yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana nasib Putri Candrawathi dan Briptu Martin Gabe yang sudah memberikan laporan palsu?

Keduanya berarti bohong kepada Polda Metro, kira-kira sanksi apa yang diberikan kepada keduanya?

Menanggapi hal ini Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan kemungkinan istri Irjen Ferdy Sambo bisa dijerat pidana karena membuat laporan bohong soal dugaan pelecehan seksual tersebut.

Agus Andrianto menjelaskan pihaknya menyerahkan nasib Putri Candrawathi kepada timsus.

Nantinya, timsus yang akan menentukan status hukum istri Irjen Ferdy Sambo tersebut.

"Nanti kita serahkan kepada timsus keputusannya seperti apa," kata Agus saat dikonfirmasi, Sabtu (13/8/2022).

Yang pasti, kata Agus, semua saksi melihat Brigadir J tak masuk ke dalam rumah saat mengantar Putri Candrawathi ke rumah dinas Irjen Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dengan kata lain, tudingan Brigadir J masuk ke dalam kamar Putri Candrawathi lalu melakukan pelecehan seksual dan menodongkan pistol tidak terbukti.

Sebab, Brigadir J nyatanya tidak masuk ke dalam rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

"Semua saksi kejadian menyatakan Brigadir Josua berada di dalam rumah, tapi di taman pekarangan depan rumah," ungkap Agus.

Agus menjelaskan bahwa Brigadir J baru masuk ke dalam rumah setelah Irjen Ferdy Sambo tiba di rumah dinas.

Lalu, Irjen Sambo yang memberikan perintah Brigadir J masuk ke dalam rumah yang kemudian dieksekusi.

"Almarhum J masuk saat dipanggil ke dalam oleh FS," ujarnya.

Nasib sosok Briptu Martin Gabe

Terkait nasib sosok Briptu Martin Gabe, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan jika semua penyidik yang menangani dua laporan itu akan diperiksa oleh Inspektorat Khusus.

"Semua penyidik yang bertanggung jawab pada laporan polisi ini sebelumnya, semuanya dilakukan pemeriksaan khusus oleh irsus," paparnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polri menghentikan dua laporan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dua laporan itu terkait dengan dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati dan percobaan pembunuhan terhadap Brigadir Richard Eliezer alias Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022).

Polri mengungkap kedua laporan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masuk dalam obtruction of justice meski sempat dinaikkan statusnya menjadi penyidikan.

Laporan itu dihentikan seusai penyidik melakukan gelar perkara.

"Berdasarkan hasil gelar tadi perkara ini dihentikan penanganannya," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022).

Baca Juga: Mulai dari Beda Keterangan Tiba di Jakarta Sampai Dugaan Pelecehan yang Gugur Terbongkar Sudah Lima Kebohongan Sosok Irjen Ferdy Sambo di Kasus Kematian Brigadir J

Editor : May N

Baca Lainnya