Kepada Masyarakat Indonesia, Sosok Ferdy Sambo Minta Maaf, Akui Rekayasa Kematian Brigadir J

Sabtu, 13 Agustus 2022 | 12:31
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Ferdy Sambo

Sosok.ID - Terkait kasus Brigadir J, sosokFerdy Sambo minta maaf kepada masyarakat Indonesia.

Sosok Ferdy Sambo minta maaf kepada masyarakat Indonesia dan akui perbuatannya dalam kasus Brigadir J.

Saat diperiksa Komnas HAM terkait kasus Brigadir J, sosokFerdy Sambo minta maaf dan akui semua perbuatannya

Mengutip Kompas.com, Ferdy Sambo dimintai keterangan oleh Komnas HAM di Mako Brimob, Jumat (12/8/2022).

Saat dimintai keterangan, Ferdy Sambo sempat menyampaikan permintaan maaf.

Ferdy Sambo minta maaf kepada masyarakat Indonesia lantaran telah merekayasa kematian Brigadir J.

Permintaan maaf ini disampaikan Ferdy Sambo kepada Komnas HAM saat dimintai keterangan di Mako Brimob, Jumat (12/8/2022).

"Dia meminta maaf kepada Komnas HAM, kepada semua pihak, masyarakat Indonesia atas tindakannya yang seperti kami sampaikan (melakukan) langkah-langkah rekayasa," kata Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik.

Saat dimintai keterangan, Ferdy Sambo mengaku bahwa dirinya adalah aktor utama dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Pertama adalah pengakuan saudara FS bahwa dia adalah aktor pertama dari peristiwa ini," kata Taufan.

Ferdy Sambo juga mengaku bahwa dirinya merekayasa kematian Brigadir J.

Dalam pengakuannya, Ferdy Sambo, kata Taufan, buat skenario seolah-olah terjadi tembak-menembak antara Brigadir J dan Bharada E.

"Tapi kemudian dia mengaku itu hasil rancanganan," lanjutnya.

Usai ungkap pengakuannya, Ferdy Sambo menyampaikan permintaan maaf pada masyarakat Indonesia.

"Dia memohon maaf kepasa semua pihak kepada Komnas HAM dan semua pihak masyarakat Indonesia,"

"Dia (Sambo) mengatakan dia lah yang paling bertanggungjawab (terhadap kasus Brigadir J)," kata Taufan.

Melansir Kompas TV, Jumat (12/8/2022) Ferdy Sambo diketahui mengakui seluruh perbuatannya.

"FS kami periksa di ruangan khusus dan mengakui semua perbuatannya," kata Taufan.

Sebelumnya, Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J, dengan sangkaan pasal 340 subsider pasal 380 juncto pasal 55 dan 56 KUHP atau pembunuhan berencana.

Atas perbuatannya, ia terancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.

Baca Juga: Motif Ferdy Sambo, Marah pada Brigadir J Hingga Sebut Martabat Keluarga Dilukai, Singgung soal Kejadian di Magelang

(*)

Editor : Tata Lugas Nastiti

Baca Lainnya