Foto Putri Candrawathi 'Gaet' Tiga Ajudan Ferdy Sambo Beredar, Senyum-senyum Pegang Tangan Brigadir J, Penyebab Tak Mau Bersaksi?

Jumat, 12 Agustus 2022 | 09:07
Grup WA

Beredar foto Putri Candrawathi dengan ketiga ajudannya, senyum-senyum pegang tangan Brigadir J

Sosok.ID -Foto istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dengan tiga ajudan, beredar.

Termasuk dari tiga ajudan tersebut adalah Brigadir J, yang dalam foto dipegang tangannya oleh Putri.

Satu tangan Brigadir J memegang kamera ponsel untuk memencet kamera, sedangkan tangan lainnya dipegang Putri Candrawathi.

Sedangkan ajudan lain yang ikut berfoto adalah Bripka RR atau Ricky Rizal dan Brigadir R.

Bripka RR adalah salah satu tersangka pembunuhan terencana Brigadir J.

Foto ini diduga diambil ketika HUT Bhayangkara Polri 1 Juli 2022 lalu, menunjukkan betapa kompaknya istri Ferdy Sambo bersama para ajudannya.

Keakraban mereka kini tinggal kenangan saja, dengan satu per satu fakta kasus pembunuhan Brigadir J mulai terungkap setelah Bharada E memilih membongkar misteri penembakan di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo Jumat 8/7/2022 lalu.

Irjen Pol Ferdy Sambo awalnya menyebut Bharada E menembak mati Brigadir J dalam baku tembak setelah mendengar adanya teriakan minta tolong dari Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Brigadir J.

Namun ternyata yang terjadi sebenarnya berbeda.

Bharada Richard Eliezer mengaku tidak mendengar atau tidak tahu jika Putri Candrawathi berteriak minta tolong karena dilecehkan oleh Brigadir J.

Keterangan disampaikan oleh kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara, seperti dikutip dari Kompas TV Selasa (9/8/2022).

“Dia (Bharada E) tidak mendengar apa-apa tentang itu (dugaan pelecehan seksual Brigadir J kepada Putri Candrawathi). Dia malah enggak tahu, waktu curhat sama saya (Deolipa). Saya (Bharada E) enggak tahu itu,” ucap Deolipa.

Tidak segera memberi kesaksian

Kesaksian dari Putri Candrawathi kini menjadi kesaksian yang ditunggu-tunggu oleh seluruh warga Indonesia.

Namun, istri Ferdy Sambo ini masih dalam kondisi terguncang, trauma, dan depresi, bahkan Putri disebut masih malu untuk mengungkap kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J.

Hal ini diungkapkan setelah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemui Putri guna melakukan asesmen, yang dilakukan pada Selasa (9/8/2022) siang di kediaman Ferdy Sambo di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Asesmen ternyata tidak membuahkan hasil berarti, dan LPSK menyebut pihaknya mendapatkan informasi yang minim.

“Beliau masih dalam kondisi yang belum memungkinkan untuk dilakukan asesmen lebih mendalam karena masih trauma dan kemungkinan besar depresi,” kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias, Selasa (9/8/2022), mengutip Kompas TV.

Susi menambahkan, kondisi psikologis Putri tersebut menjadi perhatian pihaknya.

Putri juga disebut masih berat untuk berbicara.

Sesekali bahkan istri Ferdy Sambo ini menangis.

LPSK ternyata sudah beberapa kali berupaya melakukan asesmen terhadap Putri Candrawathi.

Pada 16 Juli, LPSK bertemu dengan Putri.

Putri juga sudah dua kali dipanggil ke kantor.

Hingga terakhir pada 9 Agustus, tak ada perkembangan berarti terkait asesmen terhadap Putri.

Pada pertemuan terakhir tersebut, hanya ada psikolog dan Putri Candrawathi.

“Tidak banyak hal diperoleh," ujar Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, Rabu (10/8/2022), mengutip Kompas TV.

Lebih lanjut, Edwin menyebut bahwa kondisi Putri masih terguncang.

Putri juga lebih banyak diam.

Edwin menambahkan, Putri juga malu untuk mengungkap kasus tersebut.

“Jadi, sudah dilakukan tapi belum keterangan signifikan. Belum ada apapun yang kami peroleh. Sempat disampaikan, ibu PC malu untuk mengungkapkan (kasusnya-red)," katanya.

Diberitakan sebelumnya, kepolisian telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Empat tersangka tersebut yakni Bharada E, Brigadir RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo disebut sebagai dalang pembunuhan terhadap Brigadir J.

Ia memerintakan Bharada E untuk menembak Brigadir J hingga tewas.

Ferdy Sambo juga menyusun skenario adu tembak dalam kematian Brigadir J.

Dalam kasus tersebut, Ferdy Sambo dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ferdy Sambo terancam maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Baca Juga: Mengamuk dengan Brigadir J Karena Laporan Istrinya Sampai Rencanakan Pembunuhan, Keterangan Ferdy Sambo Malah Bikin Bingung Ayah Brigadir J

Editor : May N

Baca Lainnya