Sosok.ID- Nama pengusaha, Dito Mahendra baru-baru ini jadi sorotan lantaran permasalahannya dengan sosok artis kontroversial, Nikita Mirzani.
Bahkan usai bungkam beberapa waktu belakangan saat diserang oleh Nikita Mirzani, Dito Mahendra akhirnya buka suara.
Sudah menjadi rahasia publik, selama iniNikita Mirzani dikenal sebagai salah satu artis yang ceplas-ceplos.
Tak sampai di situ saja, Nikita Mirzani juga disebut sangat berani menyuarakan dengan lantang bila ada sesuatu yang menurutnya tak beres.
Sering kali Nikita Mirzani sampai menyindir atau mengejek orang lewat media sosial pribadinya hingga buat geger.
Namun siapa sangka? kali ini tampaknya Nikita Mirzani salah pilih lawan adu nyinyir di media sosial.
Hal itu tak lain karena setelah mencibir, Nikita Mirzani langsung kena imbasnya hingga lagi-lagi terancam dipenjarakan.
Sosok yang membuat Nikita Mirzani kembali berurusan dengan pihak berwajib tersebut tak lain adalah Dito Mahendra.
Melansir dari Gridfame.ID, Kuasa hukum Dito Mahendra, Yefat Rissy mengungkapkan alasan melaporkan Nikita Mirzani, terkait unggahan Instagram Story sang artis.
Sebagai informasi, Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan Undang-Undang ITE.
Tak sampai di situ saja, pihak Dito menambahkan mengenai alasan mempolisikan Nikita, karena bermula dari unggahan InstaStory sang artis.
Lebih dari itumelalui kuasa hukumnya, Dito secara tegas menyatakan tidak mengenal Nikita.
Gegara hal tersebut saatpertama kali melihat Story Nikita yang menyindirinya, Dito mengaku kaget.
"Mas Dito sangat kaget dengan postingan itu, karena klien kami merasa tidak mengenal orang ini," kata Yafet Rissy, seperti diberitakan Tribunnews.
Yafet Rissy menambahkan bahwa Dito dengan Nikita tidak pernah berinteraksi secara personal.
Karena hal itulah akhirnyaDitomemilih untuk mengambil tindakan atasdituduh Nikita Mirzani terhadapnya yang dianggap menipu hingga PHP (pemberi harapan palsu).
"Tidak pernah berinteraksi secara personal, sosial, maupun bisnis, lalu tiba-tiba dituduh banyak ngomong, penipu, PHP. Saya kira itu tuduhan yang sangat serius," pungkasnya.
Dito merasa unggahan Nikita Mirzani tersebut mencemarkan nama baiknya.
Sehingga ia pun mengambil tindakan untuk melaporkan sang artis kontroversial itu ke Polresta Serang Kota, 16 Mei 2022.
Unggahan InstaStory Nikita kini menjadi barang bukti pihak Dito Mahendra.
Kuasa hukum Dito Mahendra yang lain, Luvino Siji Samura mengungkapkan tulisan yang disematkan dalam unggahan Nikita.
"Saya jelaskan bahwa di unggahan itu, di atas ditulis 'ini Dito Mahendra', lalu di bawahnya ada foto Mas Dito," ujar Yafet.
"Abang propam, jangan mau percaya sama omongan yang banyak menipu atau PHP. Kepada para senior, namanya Dito Mahendra," ucap Luvino.
Melansir dari Kompas.com, Yafet Rissy meminta Nikita Mirzani membuktikan dirinya tidak bersalah di Pengadilan.
Pun ia berharap sang artis siap dalam menghadapi kasusnya dengan Dito.
"Saya pikir bagi pihak Nikita ya dihadapi saja, silakan membuktikan bahwa itu tidak salah di pengadilan. Silakan saja," kata Yefet
“Itu kan hak tersangka. Secara teori tersangka itu punya hak negasi untuk menyangkal, menolak atas apa yang dituduhkan itu harus dengan alasan hukum yang cukup, bukti dasar yang cukup. Kalau tanpa itu tidak akan diterima, baik itu penyidik atau di pengadilan,” ujar Yafet.
Dalam kesempatan yang sama, Yafet membantah soal anggapan kasus hukum ini ada keterlibatan dengan kerabat Dito Mahendra, yang menjabat sebagai seorang jendral.
Ia memastikan kasus ini disebut sebagai proses hukum biasa.
"Saya pikir, tidak ada hubungannya dengan apakah Dito itu punya keluarga atau apapun yang jenderal, sama sekali tidak ada. Ini proses hukum biasa," kata Yafet.
Diketahui laporan Dito teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Nikita Mirzani disangkakan denyan Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 KUHP.
(*)