Sosok.ID - Perdebatan mengenai status tersangka Nikita Mirzani, hingga kini masih menuai kebingungan.
Diketahui, beberapa waktu lalu beredar surat kepolisian yang menyebut Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra.
Namun pihak Nikita Mirzani diberi tahu bahwa dia adalah saksi, bukan tersangka.
Mengenai hal itu, pihak Dito Mahendra melalui kuasa hukumnya, Yafet Rissy menantang Nikita Mirzani membuktikan jika dia memang bukan seorang tersangka.
"Ya silakan saja," kata Yafet Rissy, Sabtu (25/6/2022), seperti dikutip Sosok.ID dari Grid.ID.
"Setiap orang tersangka itu punya hak negasi, saya ingatin, tersangka itu punya hak negasi," katanya.
"Dia boleh membantah apa dia bukan tersangka, dia bukan pelaku, tinggal dibuktikan saja di kepolisian buktikan saja di persidangan nanti di pengadilan," ungkap Yafet Rissy.
Lebih lanjut Yafet Rissy berharap agar pihak kepolisian segera memproses kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Nikita Mirzani.
Menurut Yafet Rissy, Nikita Mirzani telah bertindak merugikan dengan menyebar fitnah melalui media sosial.
"Pertama, kita ingin memastikan bahwa setiap orang sama di depan hukum. Yang kedua, kita ingin memastikan bahwa tidak ada orang yang bisa berdiri di atas hukum sehingga dia boleh seenaknya menggunakan media sosial di luar batas kepatutan moral dan hukum."
"Ini yang ingin kita sampaikan bahwa kita mendukung penuh kinerja positif, dalam hal ini Polresta Serang Kota agar terus menindaklanjuti laporan kami," ungkap Yafet Rissy.
Ia menilai, tudingan Nikita Mirzani dapat berakibat fatal pada kehidupan Dito Mahendra dan bahkan keluarga kliennya.