Salah Pilih Lawan? Nikita Mirzani Dibuat Kapok Oleh Dito Mahendra Hingga Terancam 12 Tahun Penjara, Ini Sebabnya!

Minggu, 26 Juni 2022 | 14:59
Kolase GridStar.ID

Nikita Mirzani dan Dito Mahendra

Sosok.ID -Presenter sekaligus sosok yang dijuluki sebagai artis kontroversial, Nikita Mirzani sempat buat geger publik beberapa waktu lalu.

Bagaimana tidak? secara tiba-tiba Nikita Mirzani mengungkapkan bahwa rumahnya dikepung oleh beberapa anggota polisi.

Tak sampai di situ saja, Nikita Mirzani kala itu koar-koar kediamannya didatangi pihak kepolisian pada pukul 3 dini hari lewat media sosial.

Namun ternyata, kedatangan pihak kepolisian ke rumah Nikita Mirzani tersebut bukan tanpa alasan.

Hal itu tak lain karena kasus perseteruan yang terjadi antara Nikita Mirzani dengan sosok pengusaha bernama Dito Mahendra.

Melansir dari Grid.ID, sosok Dito Mahendra yang kini merupakan kekasih Nindy Ayunda telah melaporkan Nikita Mirzani ke pihak berwajib.

Sedangkan untuk dasar pelaporan yang dilakukan Dito Mahendra tak lain adalahkasus pencemaran nama baik yang ditujukan pada Nikita Mirzani.

Kuasa Hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy, menghaturkan permohoman maaf jika kasus ini membuat ada pihak yang tidak nyaman.

"Inti dari perkembangan sebagai orang yang memiliki sopan santun permohonan maaf kalau sekiranya peristiwa ini telah memberikan ketidaknyamanan bagi sejumlah kalangan, itu yang pertama," ungkap Kuasa Hukum Yafet Rissy, saat ditemui di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Sabtu (25/6/2022) dikutip dari Grid.ID.

Yafet Rissy pun menjelaskan bahwa pihaknya melaporkan Nikita Mirzani ke polisi sudah sejak bulan lalu.

"Sebetulnya laporan dari mas Dito itu disampaikan pada tanggal 16 Mei 2022," ungkap Yafet Rissy.

Hal tersebut bermula karena Nikita Mirzani memposting hal-hal yang menyinggung Dito Mahendra.

"Sehari setelah saudari Nikita Mirzani memposting di instastory IG-nya yang intinya ada gambar foto dari di atas tertulis nama Dito Mahendra, lalu ada fotonya, lalu ada tulisan 'abang propam jangan percaya orang ini, banyak ngomong, penipu dan PHP,'"jelasnya.

Grid.ID / Rissa Indrasty
Grid.ID / Rissa Indrasty

Kuasa Hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy (kanan), saat ditemui Grid.ID di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Sabtu (25/6/2022).

"Atas dasar itu, klien merasa telah dicemarkan nama baiknya, baik formil maupun materil."

"Lalu klien kami melaporkan pada tanggal 16 Mei 2022 di Polres Serang Kota, apa yang dilaporkan kan menjadi pertanyaan," ungkap Yafet Rissy.

Lantaran tak senang, pihak Dito Mahendra pun melaporkan Nikita Mirzani ke polisi atas kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik.

"Dapat saya terangkan bahwa pasal yang kita laporkan adalah Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3, jo Pasal 36 jo, Pasal 51 ayat 2 UU ITE. Jadi UU ITE nomor 11 tahun 2008 jo UU 19 tahun 2016 tentang ITE dan perubahannya," lanjutnya.

"Kalau membaca Pasal 23 jelas sekali setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki penghinaan dan atau pencemaran nama baik, itu pasal yang disangakakan di-juncto-kan dengan Pasal 45 ayat 3 di mana perubahannya sesuai undang-undang, itu hukumannya adalah 4 tahun penjara," jelas Yafet Rissy.

"Oleh karena pernyataan ini di instastory oleh Nikita Mirzani, ini tidak hanya mencemarkan nama baik klien kami mas Dito, tetapi juga menimbulkan kerugian materil bagi klien kami," lanjutnya.

"Sehingga disangkakan juga Pasal 36 bahwa pelanggaran Pasal 27 ayat 3 itu yang menimbulkan kerugian materil itu diancam dengan pidana penjara 12 tahun."

"Itu di-juncto-kan dengan Pasal 51 ayat 2 dan denda maksimal 12 tahun, lalu kita juncto-kan juga dengan Pasal 311 ayat 1KUH pidana, itu terkait dengan penistaan atau pencemaran nama baik," tutup Yafet Rissy.

(*)

Baca Juga: Pantas Saja Tak Terima, Dito Mahendra Akhirnya Angkat Suara Penyebab Ingin Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara: Itu Tuduhan Sangat Serius!

Baca Juga: Nikita Mirzani Kabur ke Bali?

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Sumber : Grid.ID, Tribun Seleb

Baca Lainnya