Sosok.ID - Kasus pencemaran nama baik atas pelapor Dito Mahendra dan terlapor Nikita Mirzani berbuntut panjang.
Nikita Mirzani membuat aduan untuk meminta perlindungan hukum dan keadilan karena merasa ada yang janggal.
Aduan itu dibuat Nikita Mirzani pada Rabu (22/6/2022) sebagai tindak lanjut peristiwa pengepungan yang dilakukan Polresta Serang pada Rabu (15/6/2022) lalu.
Diketahui, Polresta Serang sempat mendatangi kediaman Nikita Mirzani pada pukul 03.00 WIB.
Dilansir dari Grid.ID, Nikita Mirzani ditemani kuasa hukumnya, Fachmi Bachmid pun mendatangi Propam Mabes Polri.
"Nikita hari ini 22 Juni sudah membuat laporan aduan ke Propam yang diterima oleh Bapak Agus Mulyana, yang pada intinya ada dugaan," ujar Fachmi Bachmid ketika ditemui di kawasan Kebayoran, Jakarta Selatan, Rabu (22/6/2022), dilansir Sosok.ID dari Grid.ID.
Selain meminta perlindungan hukum, aduan itu berisi adanya kecurigaan dugaan kriminalisasi serta ketidakprofesionalan.
"Jadi Niki minta perlindungan hukum dan keadilan, adanya dugaan kriminalisasi dan ada dugaan ketidakprofesionalan," lanjutnya.
Nikita Mirzani menambahkan, aduan yang dibuatnya bukan karena ia merasa takut, melainkan karena ia menuntut keadilan.
"Ini bukannya takut ya, tapi ini meluruskan gitu kan, sesuatu yang ganjal," ujar Nikita Mirzani.
Menurut Nikita Mirzani, proses yang dilakukan Polresta Serang untuk membekuknya terasa buru-buru.
"Yang menurut saya dan yang lain yang mengerti hukum, ini prosesnya terlalu cepat," tegas Nikita Mirzani.
Surat Tersangka Beredar
Adapun belakangan ini heboh surat penetapan tersangka kasus pencemaran nama baik atas nama terlapor Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani kebingungan mengenai bocornya surat itu, sebab menurutnya, ia diperiksa sebagai saksi, bukan tersangka.
Mengenai hal tersebut, pihak polresta Serang membantah telah menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka.
Namun, Kejaksaan Negeri Serang membenarkan telah memperoleh surat penetapan tersangka pada 13 Juni 2022, dua hari sebelum rumah Nikita Mirzani dikepung.
"Surat penetapan tersangka sudah kita terima, sudah dipegang kasi Pidsus Kejari Serang," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Serang, Rezkinil Jusar, dikutip Sosok.ID dari TribunBanten.com, Jumat (24/6/2022).
Pihak kejaksaan juga menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Saat ini pihak kejaksaan masih menunggu pelimpahan berkas tahap satu dari penyidik.
"Setelah menerima ini, kami dari penuntut umum hanya menunggu pelimpahan berkas perkara tahap satu," tambahnya. (*)