Sosok.ID- Usai Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus judi Binomo, kini DoniSalmanan menyusul dengan kasus yang sama, namun berbeda aplikasi.
"Doni Salmanan bukan menggunakan platform Binomo, melainkan menggunakan platform Quotex," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli dalam keterangannya, Jumat (4/3/2022), dikutip Sosok.ID dari Kompas.com.
Sama seperti Indra Kenz, Doni Salmanandisangkakan dengan pasal judi online dan penipuan.
"Pasal yang disangkakan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang," ujar Gatot.
Ditangkapnya Doni Salmanan, agaknya membuat sejumlah selebriti ketar-ketir, sebab polisi sedang menyelidiki aliran dana dari tersangka.
Pasalnya, Doni Salmanan kerap menggelontorkan uang bernilai fantastis untuk sejumlah artis.
Salah satunya, ia pernah menyawer Rp 1 Miliar untuk Reza Oktovian yang melakukan live streaming di YouTube.
Bukan itu saja, Lesti Kejora dan Rizky Billar juga pernah menerima sumbangan pernikahan berupa amplop coklat tebal. Lalu bagaimana nasib mereka?
Dikutip dari TribunWow.com, selain kepada Reza Arap dan pasangan Leslar, Doni Salmanan juga pernah memborong brand minuman Rizky Febian sebanyak Rp 400 juta.
Adapun tidak diketahui jumlah sumbangan yang diterima Lesti Kejora dan Rizky Billar dari Doni Salmanan, sebab mereka tidak membocorkannya.
Polisi hingga saat ini juga belum menetapkan status tersangka kepada para artis yang namanya ikut terseret.
Hanya saja, untuk Reza Arap, besar kemungkinan uang donasi Rp 1 miliar itu akan diminta agar dikembalikan.
Baca Juga: Dhena Devanka Ribut Lagi dengan Jonathan Frizzy, Ijonk Sudah Bawa Anak-anak Ketemu Sosok Pacar Baru?
Mengenai nasib artis lain, masih belum diketahui.
Polisi saat ini masih melakukan penyidikan terhadap kasus tindak pidana judi online dan penipuan yang dilakukan tersangka Doni Salmanan.
Menurut Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli, Doni Salmanan akan dihukum 20 tahun penajra jika terbukti bersalah.
Ancaman hukuman tersebut sama dengan ancaman bui yang diterima oleh Indra Kenz. (*)