Jurang Kemiskinan Menanti, Aset Doni Salmanan Bakal Disita Menyusul Ditetapkannya Sebagai Tersangka

Rabu, 09 Maret 2022 | 16:46
Tribunnews

Doni Salmanan

Sosok.ID - Doni Salmanan belakangan ramai menjadi perbincangan.

Hal itu menyusul ditetapkannya Doni Salmanan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan pencucian uang memalui aplikasi berkedok trading binary option platform Quotex.

Sebelumnya, Doni Salmanan telah diperiksa selama 13 jam di Bareskrim Mabes Polri Jakarta pada Selasa (8/3/2022).

Dari pemeriksaan tersebut, Doni Salmanan akhirnya dijerat dengan UU ITE, KUHP dan TPP.

Baca Juga: Doni Salmanan Terancam Bangkrut

Karena itu, sejumlah aset Doni Salmanan terancam disita.

Dilansir dari Grid.ID, Kasubdit I Dittipidsiber Kombes Pol Reinhard Hutagaol mengatakan, pihaknya akan melakukan tracing terhadap aset serta aliran dana dari rekening Doni Salmanan.

"Akan dilakukan juga tracing terhadap aset milik tersangka dan juga tracing aliran dana yang mengalir dari rekening tersangka ataupun menuju rekening tersangka yang terkait dengan tindak pidana ini, tentu, setelah itu, dana ataupun aset yang berasal dari tindak pidana ini, akan dilakukan penyitaan oleh penyidik," jelasnya.

Ia mengatakan, saat ini pihak kepolisian masih mendalami nama lain yang terseret dalam kasus ini selain Doni Salmanan.

Baca Juga: Susul Indra Kenz? Doni Salmanan Dikabarkan Diperiksa Polisi, Matanya Berkaca-kaca saat Tinggalkan Pesan untuk Istri: Kita Bisa Lewati Semua Ini

"Sementara tersangkanya masih yang bersangkutan DS dan tentu masih didalami oleh penyidik," jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengabarkan bahwa Doni Salmanan bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan.

Doni Salmanan juga mengakui apa yang diperbuatnya.

"Dalam pemeriksaan tadi sangat kooperatif. Jadi yang bersangkutan mengakui apa yang diperbuat dan memberikan penjelasan dengan lancar terhadap penyidik," ungkapnya.

Baca Juga: Kehilangan Jatah Uang Jajan Rp 2 M Imbas Indra Kenz Jadi Tersangka, Vanessa Khong Curhat Galau Singgung Beban Hidup

Selama pemeriksaan, Doni Salmanan dicecar 90 pertanyaan oleh penyidik.

"Ada 90 pertanyaan yang diberikan kepada saudara DS pada saat pemeriksaan sebagai saksi," tambahnya.

Reinhard Hutagaol juga menjelaskan pasal yang dijerat dalam kasus Doni Salmanan ini, di antaranya pasal 45 ayat 1 Juncto, pasal 28 ayat 1 UU ITE, dengan ancaman 6 tahun penjara.

Serta pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun dan pasal 3 UU No.8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.

Baca Juga: Istri Crazy Rich Bandung Doni Salaman Ngaku Akan Setia, Suami Susul Indra Kenz Dilaprokan Atas Kasus Binomo: Nggak Menyesal Nikah sama Kamu

(*)

Editor : Dwi Nur Mashitoh

Sumber : Grid.ID

Baca Lainnya