Sosok.ID - Seorang istri dibakar hidup-hidup oleh suaminya saat sedang melakukan salat Magrib.
Bukannya tanpa sebab, sang istri dibakar hidup-hidup lantaran sang suami merasa cemburu.
Pihak suami menduga bahwa sang istri telah selingkuh di belakangnya.
Insiden mengenaskan ini menimpa seorangistri asal Palembang, Sumatera Selatan bernama Susila (32).
Perbuatan keji itu dilakukan oleh Apriansyah (32).
Apriansyah sendiri tak lain dan tak bukan adalah suami dari Susila.
Melansir dari Kompas.com, Apriansyah telah ditangkap Unit Reskrim Polsek Sebarang Ulu (SU) 1.
Ia ditangkap di tempat persembunyiannya di Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Mura Enim, Sumatera Selatan pada Rabu (29/12/2021) sekitar pukul 12.00 WIB.
Sebelum insiden, korban diketahui sempat mengucapkan kata-kata yang menyinggung pelaku.
Pelaku pun semakin gelap mata saat mendengar omongan tetangga soal korban.
Menurut pelaku, banyak tetangga yang menyebut korban selingkuh dengan pria lain di belakangnya.
"Saya curiga dia selingkuh, banyak tetangga yang bilang begitu," kata Apriansyah saat berada di Polsek Seberang Ulu 1 Palembang, Rabu.
"Makanya kemarin saat dia bilang batal ziarah ke makam orangtua saya kira dia menemui pria lain," imbuhnya.
Ia lantas pergi membeli bensin eceran di dekat rumah.
Berangkat dari situ, pelaku nekat membakar hidup-hidup saat korban tengah melakukan salat Magrib di rumahnya.
Korban yang telah dilalap si jago merah pun berteriak meminta pertolongan.
Beruntung nyawa korban berhasil diselamatkan karena ia langsung menceburkan diri ke sungai.
Karena luka bakar yang dialami, korban lantas dibawa ke rumah sakit untuk emndapat pertolongan medis.
"Dia bilang, selama hidup dengan saya tidak pernah bahagia, ditambah ucapan tetangga banyak bilang dia selingkuh jadi buat saya khilaf," ucap Apriansyah.
Kapolsek SU I Palembang Kompol A Firdaus membenarkan bahwa motif penganiayaan itu adalah cemburu karena korban diduga selingkuh dengan pria lain.
"Korban dan pelaku sebelumnya memang sempat cek-cok karena cemburu.
"Kemudian korban disiram pertalite dan dibakar suaminya ketika sedang salat," ujar Firdaus.
Pelaku terancam dikenakan Pasal 44 Ayat 2 UU RI No 32 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun.
(*)