Sosok.ID - Kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan di Indonesia, makin lama makin mengkhawatirkan.
Di berbagai platform media sosial, belakangan ini ramai diskusi mengenai isu-isu pelecehan seksual terhadap wanita.
Setelah heboh seorang guru di pesantren memperkosa belasan muridnya hingga hamil dan melahirkan, kini muncul kabar lain.
Seorang oknum polisi, memperkosa istri dari tahanan narkoba.
Ironisnya, oknum tersebut mengancam akan memindahkan suami korban ke Nusakambangan, jika korban tidak menuruti kemauannya.
Dilansir dari Kompas.com, Minggu (12/12/2021), oknum yang mencemarkan nama institut kepolisian tersebut berasal dari Polda Sumatera Selatan.
Dia adalah Bripka IS (39), yang mengancam dan menghamili IN (20).
Untuk diketahui, IN merupakan istri dari narapidana kasus narkoba berinisial FP (59).
Kronologi kejadian bermula ketika IN menggadaikan surat tanah kepada IS.
Singkat cerita, IS mengajak IN berserta rombongan untuk berjalan-jalan di Palembang, setelah urusan soal surat tanah selesai.
Kuasa hukum IN dan IS mengatakan, mereka kemudian makan bersama di salah satu rumah makan di daerah itu.
"Jadi mereka ini pergi berlima. Termasuk IN dan Bripka IS," ujar Feodor Novikov Denny, kuasa hukum korban.
"Mereka pergi jalan-jalan, terus makan di Jakabaring (Palembang),"lanjut dia.
Feodor menyebut, IS kemudian beralasan bahwa hari sudah larut, sehingga mengajak untuk menginap di salah satu hotel.
"Setelah makan, alasannya karena kemalaman jadi mereka diajak booking kamar hotel di Jakabaring," papar Feodor.
Menurut Feodor, meski memesan kamar berbeda, kejadian pemerkosaan itu tak terelakkan.
Baca Juga: Bocah SMP di Jawa Timur Ketakutan Buang Bayi ke dalam Sumur, Korban Pemerkosaan Kakek Renta 60 Tahun
"Mereka memang pesan kamar berbeda. Tapi di sana lah terjadi tindakan tidak pantas itu," ujar dia.
Usut punya usut, korban dipaksa melayani pelaku dan tidak bisa menolak dalam keadaan terdesak.
Apalagi pelaku memberikan ancaman-ancaman kepada korban.
Selang dua bulan setelah kejadian biadab IS, IN dilaporkan hamil.
"Bahkan dari pengakuan IN, setelah dua minggu dari perbuatan itu, dia positif hamil," kata Feodor, dikutip dari Tribunnews.com.
"Sekarang usia kandungnya memasuki sekitar 2 bulan," lanjutnya.
Kepada IN, IS mengancam akan menjebloskan FP ke penjara Nusakambangan, jika korban tidak melayani pelaku.
Nusakambangan dikenal sebagia penjara dengan pengamanan terketat di Indonesia, dengan lokasi terpencil yang konon mistis dan kejam.
Selain mengancam memindahkan FP ke Nusakambangan, pelaku juga mengancam akan mempersulit seluruh urusan suami IN di Penjara.
"Selain (diancam dipindah ke Nusakambangan), urusan klien kami selama berada di tahanan juga akan dipersulit. Itu dari pengakuan IN," ujar Feodor.
Feodor menjelaskan, kasus ini akan segera ditindaklanjuti, di mana IS akan disidang etik pada Senin (13/12/2021).
Feodor berharap kliennya mendapatkan keadilan, dan IS diganjar atas perbuatannya.
"Tentunya kita berharap ada hukuman tegas terhadap terlapor," kata Feodor.
(*)