Bak Sudah Gila, Sosok Wanita Sengaja Datangi Bandara dan Tempat-tempat di Jogja untuk Rekam Video Syur, Pernyataannya Mengejutkan!

Selasa, 07 Desember 2021 | 19:12
Facebook

Foto pemeriksaan Siskaeee beredar di media sosial. Dari foto itu, gaya Siskaeee saat menjalani interogasi polisi menjadi sorotan.

Sosok.ID - Belum lama ini publik dikejutkan dengan viralnya video syur yang dibuat oleh sosok yang dikenal sebagai Siskaeee.

Sikaeee, berinisial FCM (23) diketahui nekat merekam aksi syur di sebuah bandara.

Video itu menghebohkan jagat maya, hingga akhirnya terkuak identitas pelakunya.

Ironisnya, Siskaeee merekam adegan tak senonoh itu secara sadar.

Baca Juga: Dijuluki Dokter Playboy, Sosok Pria di Jatim Ini Nekat Selingkuhi 2 Nakes Bersuami Hingga Buat Video Mesum Sampai Viral, Begini Nasibnya Sekarang!

Melansir dari Grid.ID, wanita yang diduga sakit jiwa itu merekam aksinya di Yogyakarta International Airport (Bandara YIA).

Video itu viral pada akhir November lalu, dan sebenarnya direkam pada tengah tahun ini.

Kejadian itu bermula ketika Siskaeee datang ke Bandara YIA seorang diri dengan mobil.

Sesampainya di Bandara YIA, pelaku kemudian membuat konten video syur tersebut dan mengunggahnya ke media sosial.

Baca Juga: Luna Maya Butuh Waktu Gegara Video Skandal Sedang Gisel Tidak, Ternyata Ini Motif Dibalik Senyum Gisella Anastasia Saat Video Syur 19 Detik Terbongkar

Namun, selang beberapa jam setelah identitasnya diungkap, Siskaeee akhirnya berhasil ditangkap polisi di Stasiun Kereta, Jalan Kebon Kawung, Kota Bandung.

Tribunnews.com via kolase Tribun Jogja dan Kompas.com fotografer Dani Julius

Siskaeee pelaku video syur di Bandara YIA.

Siskaeee diamankan di Mapolrestabes Bandung guna dilakukan pemeriksaan awal.

Siskaeee kemudian dibawa ke Polres Kulon Progo.

Dia diduga mengalami gangguan kejiwaan, sebab datang ke YIA hanya untuk merekam aksinya.

Baca Juga: Gisel Tahu Penyebar Pertama Videonya dengan Nobu Bukan MN dan PP, Kekasih Wijin Singgung Kebencian dan Dendam

Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah DIY, AKBP Roberto Pasaribu membernarkan bahwa pelaku melakukan hal itu secara sadar.

"Dilakukan secara sadar pada 18 Juli 2021," kata Roberto, seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (7/12/2021).

Tak cukup sampai disitu, mengejutkannya, pelaku juga mengakui bahwa dia merekam tindakannya di berbagai lokasi di Yogyakarta.

Akibat perbuatannya, pelaku dijeratpelanggaran UU ITE pasal 45 ayat 1 terkait kesusilaan.

Baca Juga: Gegara Dosa Masa Lalunya, Gisel Khawatir dengan Gempi

Siskaeee terancam maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Sementara untuk UU Pornografi, pelaku terancam pidana kurungan minimal 6 bulan hingga 12 tahun atau denda Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar.

Kini, Siskaeee mendekam di Rumah Tahanan Polda DIY.

Baca Juga: Disebut Bolak-balikSetubuhi Gisella Anastasia di Berbagai Kota, Nobu Akhirnya Bicara Faktanya

(*)

Editor : Rifka Amalia

Sumber : Kompas.com, Grid.ID

Baca Lainnya