Sosok.ID - Pengemudi Pajero Sport dalam kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, resmi dijadikan tersangka.
Dia adalah Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) atau yang dikenal sebagai Tubagus Joddy.
Tubagus Joddy dalam pengakuannya telah membenarkan bahwa dia mengemudi dengan kecepatan tinggi di Jalan Tol Jombang-Mojokerto.
Bahkan sebelumnya, Tubagus Joddy sempat memainkan ponselnya.
Baca Juga: Sopir Vanessa Angel Dicap Pernah Bersikap Kurang Ajar
Sebelumnya, pernyataan praktisi hukum Ricky Vinando sempat membuat heboh masyarakat, sebab dia menduga Tubagus Joddy sengaja memiliki niat jahat.
"Penetapan tersangka terhadap Joddy sopir Vanessa Angel dan Bibi harus dilakukan berdasarkan fakta hukum," tegas Ricky Vinando dalam rilis yang diunggah pada Jumat (5/11/2021), seperti diberitakan Sosok.ID sebelumnya.
"Jangan sampai keliru pasal, jangan sampai jadi preseden buruk penegakkan hukum lalulintas," ujarnya lebih lanjut.
Bahkan Ricky sempat mengusulkan agar Tubagus Joddy dijerat pasal pembunuhan.
"Bila perlu pasal pembunuhan juga sebagai alternatif ya, jangan pasal kelalaian karena fakta hukumnya hampir 200 Km/Jam di tol dan itu secara hukum lalulintas telah masuk ke dalam kategori kesengajaan dan tak bisa lagi dianggap kelalaian," tandas dia.
Proses pemeriksaan dari pihak kepolisian menyatakan bahwa status Tubagus Joddy kini resmi menjadi tersangka.
Adapun Kepala Kejari Jombang, Imran memaparkan pasal yang disangkakan untuk menjerat Tubagus Joddy.
Dikutip dari Kompas.com, Tubagus dijerat dengan Pasal 310 Ayat 2 dan Ayat 4, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"(Perkara) Undang-Undang Lalu Lintas, Pasal 310 Ayat 2 dan Ayat 4. Untuk sementara itu," ujar Imran, saat dikonfirmasi di Kantornya, Rabu (10/11/2021) petang.
Pasal 310 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah)".
Sedangkan Pasal 310 Ayat 4 berbunyi, "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)".
Kepastian status Tubagus sebagai tersangka, diketahui berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.
"Hari ini sudah kita terima SPDP. SPDP Nomor 837," ungkap Imran.
Imran menjelaskan, SPDP itu mencantumkan nama Joddy sebagai tersangka.
Selanjutnya, kejaksaan akan melakukan penelitian berkas.
Seperti diketahui, mobil Pajero yang ditumpangi keluarga Vanessa Angel mengalami kecelakaan tunggal di Kilometer 672+300 jalur A ruas Tol Jombang arah Mojokerto.
Tabrakan terjadi di wilayah Desa Pucangsimo, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (4/11/2021) pukul 12.34 WIB.
Mobil itu menabrak beton pembatas jalan.
Dalam kesaksiannya kepada pihak kepolisian, Joddy mengakui mengendarai mobil dengan kecepatan 120 km per jam.
Adapun korban meninggal dalam kecelakaan itu yakni Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah.
Sementara korban selamat yakni Tubagus Joddy sebagai sopir, Gala Sky Andriansyah yang juga putra Vanessa dan Bibi, lalu pengasuhnya, Siska.
Saat ditemukan, Vanessa Angel berjarak 3 meter dari lokasi mobil, sementara Bibi Andriansyah berada di sisi kiri mobil yang ringsek dalam kondisi sudah tak bernyawa. (*)