Sebut Tubagus Joddy Niat Jahat, Praktisi Hukum: Dia Menikmati Merampas Nyawa Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah

Sabtu, 06 November 2021 | 18:32
Telegram via Tribunnewsmaker.com

Reaksi sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy setelah kecelakaan

Sosok.ID - Di tengah duka kepergian Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, muncul kecurigaan bahwa Tubagus Joddy, sang sopir memiliki niat terselubung.

Joddy diduga berbohong mengenai pernyataannya ke pihak kepolisian mengenai kelelahan dan mengantuk selama perjalanan.

Sebaliknya, dia dicurigai sengaja ingin mencelakakan mobil Pajero Sport yang ditunggangi Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah.

Kecurigaan ini disampaikan oleh praktisi hukum Ricky Vinando, seperti dikutip Sosok.ID dari TribunWow.com, Sabtu (6/11/2021).

Baca Juga: Terkuak Bagian Tubuh Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah yang Hancur dalam Kecelakaan Maut di Tol Jombang

Menurut Ricky, sangat tidak masuk akal jika Joddy mengantuk tapi sempat mengebut di kilometer 555, Sementara kecelakaan terjadi di kilometer 672.

Aksi kebut-kebutan Joddy diperkuat dari pernyataan polisi yang menyebutkan bahwa berdasar kerusakan, mobil Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah diyakini dikemudikan dengan kecepatan lebih dari 100 km per jam.

Di sisi lain, Joddy kepergok sempat membuat Instagram Story yang menunjukkan speedometer kendaraan di angka 190 km per jam.

Sayangnya unggahan itu dihapus Joddy sesaat setelah kejadian.

Baca Juga: Jeli, Roy Suryo Soroti Instastory Diduga Milik Sopir Vanessa Angel, sang Pakar Kini Ragukan Klaim Tubagus Joddy: Rasanya Tidak

"Penetapan tersangka terhadap Joddy sopir Vanessa Angel dan Bibi harus dilakukan karena berdasarkan fakta hukum," tegas Ricky Vinando dalam rilis yang diunggah pada Jumat (5/11/2021).

Ricky menyebut, patut diduga adanya unsur kesengajaan dalam kecelakaan maut yang merenggut nyawa orang tua Gala Sky Andriansyah tersebut.

"Sebelum terjadinya kecelakaan fatal, dia sempat mengendarai mobil di tol dengan kecepatan yang sangat-sangat membahayakan nyawa yakni hampir 200 Km/Jam, tepatnya 190 Km/Jam."

"Jadi sudah ada gambaran mens reanya, niat jahat. Patut diduga udah ga bener sejak awal ya."

Baca Juga: 'Niat Jahat' Disinggung, Sosok Praktisi Hukum Soroti Kejanggalan Pengakuan Sopir Vanessa Angel Soal Mengantuk hingga Sebabkan Kecelakaan

"Kemudian juga saat mengemudikan mobil hampir 200 Km/Jam, Joddy juga masih sempat memvideokan ke arah setir mobil dan angkanya tepat 190 Km/Jam lalu di unggah ke Instagram Stories, ini kan tanda tanya besar apa motivasinya melakukan itu?"

"Artinya, jelas dia memang memiliki mens rea atau niat menimbulkan kecelakaan dan itu terjadi," papar Ricky.

Ricky Vinando menuntut agar Tubagus Joddy disangkakan pasal kesengajaan menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga berakibat Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah kehilangan nyawa.

"Jangan sampai keliru pasal, jangan sampai jadi preseden buruk penegakkan hukum lalulintas," tegas dia.

Baca Juga: Sopir Melaju 190 Km per Jam Saat Bawa Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, Pakar Hukum Yakin Tidak Ada Unsur Kelalaian: Ini Kesengajaan!

Sekali lagi, Ricky dengan yakin menyebut tidak ada unsur kelalaian dalam kecelakaan itu.

"Karena kasus ini sama sekali tidak ada unsur kelalaian. Kecepatan 190 Km/Jam di tol adalah petunjuk utama bahwa ini diduga kuat sengaja berniat membuat celaka dan benar terjadi kecelakaan fatal."

Bahkan dengan lantang Ricky mengatakan bahwa pernyataan Joddy kepada pihak kepolisian adalah kebohongan.

"Joddy bilang ngantuk, ngeblank, kelelahan. Bohong semua itu, alasan yang patut (dicurigai) dibuat-buat," kata dia.

Baca Juga: Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah Dikubur dalam Satu Liang Lahat yang Sama, Petugas Pemakaman Beri Kesaksian: Cinta Sampai Mati

Adapun Ricky menduga, aksi mengebut yang dilakukan Joddy adalah demi kepuasan membuat konten di Instagram.

"Kecepatan hampir 200 Km/Jam di tol, ini tanda tanya besar apa motivasinya sampai nekad melakukan hal yang membahayakan nyawa banyak orang di dalam mobil? Dugaan saya demi konten Instagram demi gaya-gayaan ya di Instagram," kata dia.

Ricky menyebut Jodi dapat dijerat Pasal 311 ayat 5 UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Dia bahkan menilai Joddy bisa dikenakan pasal alternatif tentang pembunuhan.

Baca Juga: Unggahan Vanessa Angel Bersama Bibi Andriansyah sebelum Kecelakaan Viral, Sebut Naik Mobil Berasa Menuju Surga

"Sehingga itu kesengajaan, Pasal 311 ayat 5 UU No. 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ jo Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan," tegasnya.

"Soal motifnya jelas ya, diduga atau sangat patut diduga kuat lakukan itu demi konten dan gaya-gayaan di Instagram sehingga diduga membuatnya sampai lupa diri hingga berakibat fatal, Vanessa dan Bibi kehilangan nyawa."

"Dia diduga sangat menikmati sekali proses merampas nyawa Vanessa Angel dan Bibi karena sudah lupa diri akibat main hp sambil ngebut 190 Km/Jam," kata Ricky Vinando.

"Kalau tidak ada ada niat menghilangkan nyawa, pertanyaan besarnya, mengapa sempat sampai 190 Km/Jam di tol dan sambil main hp, buat konten lalu diupload ke stories Instagram?? Jika tak ada niat itu, pastinya hanya 80-100 Km/Jam di tol luar kota dan tak akan terjadi kecelakaan tunggal kemarin."

Baca Juga: Ngaku Berkendara dalam Keadaan Ngantuk, Sopir Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah Dituding Bohong, Pakar: Alasan yang Patut Dibuat-buat

"Kepada Dirlantas Polda Jatim atau Kasatlantas Polres Jombang, terapkan pasal kesengajaan."

"Bila perlu pasal pembunuhan juga sebagai alternatif ya, jangan pasal kelalaian karena fakta hukumnya hampir 200 Km/Jam di tol dan itu secara hukum lalulintas telah masuk ke dalam kategori kesengajaan dan tak bisa lagi dianggap kelalaian," tandas dia.

Diberitakan sebelumnya, artis Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Andriansyah mengalami kecelakaan tunggal di Tol Jombang arah Surabaya Km 672, Kamis (4/11/2021) siang.

Jenazah Vanessa Angel dan Bibi Andriansya dimakamkan dalam satu liang lahat, Jumat (5/11/2021).

Baca Juga: Inilah Sosok Tubagus Joddy, Sopir Vanessa Angel yang Kemampuannya Diragukan Ayah Bibi Andriansyah Sejak Awal Bekerja

Dalam perjalanan yang berujung tragis tersebut pengemudi mobil yaitu Tubagus Joddy diduga kuat mengendarai mobil dengan kecepatan yang sangat tinggi.

Sehingga menyebabkan mobil Pajero Sport berwarna putih yang dikendarainya membentur beton pembatas jalan tol dan terseret hingga 30 meter.

Vanessa Angel dalam kecelakaan itu terlempar sejauh tiga meter dari berhentinya mobil, sementara Bibi Andriansyah berada di bangkunya sebelah kiri, tergeletak di badan aspal di bawah body mobil yang ringsek dalam kondisi parah.

Baca Juga: Ayah Bibi Andriansyah Masih Berat Memaafkan Sopir Vanessa Angel yang Diduga Ugal-ugalan: Nggak Mikir Nyawa Anak Cucu Saya

(*)

Tag

Editor : Rifka Amalia

Sumber Tribunwow.com