1 Orang 2 Laporan! Somasinya Diabaikan, KD Kembali Dipolisikan oleh Ayu Ting Ting: Kemarin Pidana Umum, Sekarang Pidana Khusus!

Selasa, 26 Oktober 2021 | 18:33
Instagram

Ayu Ting Ting dan Kartika Damayanti.

Sosok.ID - Pedangdut Ayu Ting Ting, kembali melaporkan hatersnya, Kartika Damayanti (KD), ke polisi.

Kali ini, KD dilaporkan atas dugaan pelanggaran UU ITE.

Sementara pada laporan hukum pertama, KD dilaporkan atas kasus perudungan terhadap Ayu Ting Ting.

Melansir Tribunnews.com pada Selasa (26/10/2021), Ayu Ting Ting melaporkan pemilik akun @gundik_empang tersebut karena menghina Bilqis.

Baca Juga: Pasrah, Abdul Rozak dan Umi Kalsum akan Kembali ke Jawa Timur Penuhi Panggilan Polres Bojonegoro atas Sikapnya kepada Orang Tua KD

"Laporan masih tetap sama, menghina Bilqis. Jadi kami melaporkan satu orang dengan dua laporan," kata Minola Sebayang di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan.

Minola Sebayang mengatakan, laporan kali ini merupakan laporan pidana khusus.

"Jadi kalau kemarin pidana umum, sekarang laporannya pidana khusus, kami menjerat yang bersangkutan (KD) dengan pasal ITE, " kata dia.

Adapun sebelumnya, Ayu Ting Ting telah melayangkan somasi dan undangan untuk KD, tetapi tidak digubris.

Baca Juga: Cuma Minta Keadilan, Penyidik Turun Tangan Buru Rekaman Utuh yang Disimpan Orang Tua Ayu Ting Ting Saat Labrak KD, Ada Apa?

"Kita sudah melakukan somasi dan undangan dua kali ke KD, sudah diterima, tapi dia tidak hadir untuk memenuhi undangan kami," ucapnya.

Atas dasar inilah, Ayu Ting Ting kemudian melaporkan kembali KD ke polisi.

"Karena tidak juga menjawab maupun merespon isu somasi kami," kata Minola.

"Maka terpenuhilah syarat-syarat bagi kami untuk membuat laporan sebagaimana yang diatur dalam UU informasi media elektronik atau ITE ke Polda Metro Jaya," kata Minola.

Baca Juga: Umi Kalsum dan Abdul Rozak Diperiksa Penyidik, Ayu Ting Ting Tak Sudi Ampuni KD, Ini yang Terjadi Kepolisian!

"Kemudian kami tadi melakukan gelar perkara dengan cyber crime di krimsus. hasilnya, laporan kami layak untuk diterima," tambahnya.

Minola Sebayang menyebut, janda anak satu itu menjerat KD dengan pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang UU ITE.

"Kami jerat dengan pasal yang ditetapkan, yakni KD diduga telah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik," tandas Minola Sebayang. (*)

Editor : Rifka Amalia

Sumber : Tribunnews.com

Baca Lainnya