Sosok.ID - Kasus pelabrakan Abdul Roak dan Umi Kalsum ke Bojonegoro telah ditindaklanjuti.
Pihak keluarga haters Ayu Ting Ting, Kartika Damayanti (KD) mengatakan, terjadi pengancaman dan intimidasi yang dilakukan Abdul Rozak dan Umi Kalsum.
Untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut, pihak KD telah dicecar 27 pertanyaan oleh Polres Bojonegoro.
Dikutip dari Grid.ID, informasi ini disampaikan oleh kuasa hukum pihak KD, Edi Prasetio.
"Dengan ini kliennya kami diberikan 27 pertanyaan seputar kedatangan AR dan UK ke kediamannya,"
"Di mana kronologis ke Bojonegoro, apa saja dan gimana yang dilakukan, gitu aja," ujar Edi Prasetio, Rabu (22/9/2021), melansir Grid.ID.
Menurut Edi, tanya jawab itu dilakukan demi memberikan tambahan keterangan terkait pengaduan yang dilakukan pihak KD.
Edi menyebutkan, besar kemungkinan Abdul Rozak dan Umi Kalsum akan dipanggil pihak penyidik Polres Bojonegoro.
"(Orang tua ATT bakal dipanggil) Menurut informasi dari penyidik, begitu. Mungkin setelah pemeriksaan saksi-saksi pendukung dari pengadu," jelas Edi.
Edi sendiri tidak tahu kapan pemanggilan terhadap Rozak dan Kalsum akan diselenggarakan.
Tetapi dia berharap agar proses tersebut segera terjadi.
"Terkait dengan waktu, kami tidak bisa memastikan. Karena itu wewenang kepolisian, bukan kami. Harapannya, secepatnya," ujarnya.
Sebelum dipanggilnya orang tua Ayu Ting Ting, Edi Prastio akan mendatangkan dua saksi yang menyaksikan pelabrakan tersebut.
Salah satu yang akan dia datangkan adalah kepala desa setempat.
"Akan ada saksi, ada dua, kepala desa dan bu Suci yang mengetahui kejadian tersebut," tutur Edi.
Akan tetapi, Edi masih belum dapat memastikan kapan pemanggilan saksi dilakukan. (*)