Sosok.ID - Istri aktor Ajun Perwira, Jennifer Jill atau Jennifer Ipel kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (14/7/2021).
Ia harus berurusan dengan pihak berwajib setelah terjerat kasus penyalahgunaan barang haram narkoba beberapa waktu lalu.
Dalam persidangan yang baru saja dilaksanakan, agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi dari pihak RSKO dan BNN.
Mereka disebut hadir sebagai saksi yang meringankan Jennnifer Jill.
Pernyataan tersebut dilansir dari video yang diunggah di kanal YouTube Intens Investigasi, Rabu (14/7/2021).
Menurut kuasa hukumnya, apa yang dilakukan dalam persidangan ini adalah upaya untuk mengembalikan sang klien ke rehabilitasi narkoba.
Diketahui, Jennifer Jill sebelumnya sempat menjalani rehabilitasi di BNN Lido tapi kemudian dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya.
Dalam hal ini, kuasa hukum Ipel, Sahala Siahaan meminta agar kliennya dikembalikan untuk menjalani rehabilitasi di BNN Lido
Baca Juga: Jennifer Jill Kerap Sakau di Penjara
Hal itu lantaran kondisi Jennifer Jill dalam keadaan tidak stabil selepas tak lagi berada di tempat rehabilitasi.
"Sangat tidak kondusif, makanya dari awal kami mengharapkan seseorang itu yang sedang proses rehabilitasi, tidak boleh dihentikan, harus berjalan penuh," kata Sahala.
Istri aktor Ajun Perwira itu ditangkap polisi dengan barang bukti berupa dua klip narkoba jenis sabu seberat 0,39 gram.
Karena itu, menurut Sahala, Jennifer Jill mestinya direhabilitasi.
"Ada ketentuan di Mahkamah Agung, kalau penggunaannya (narkoba) di bawah 1 gram," ujar Sahala Siahaan.
"Seyogyanya itu rehab, tidak perlu sidang," sambungnya.
Seperti diketahui, Jennifer Jill diamankan di rumahnya di kawasan Ancol, Jakarta Utara pada Selasa (16/2/2021).
Selain Jennifer Jill, Ajun Perwira dan putranya, Philo juga turut diamankan polisi.
Namun, Ajun dan anak Jennifer Jill dipulangkan setelah pemeriksaan pada Rabu (17/2/2021) malam.
Hanya Jennifer Jill yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
Jennifer Jill kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu di rumahnya selama empat tahun.
Informasi tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (19/2/2021).
Kombes Yusri mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan Jennifer Jill, ia telah menyimpan sabu selama empat tahun terakhir di sebuah lemari rahasia.
"Pengakuan awal empat tahun yang lalu (menyimpan sabu)," kata Yusri Yunus, dikutip dari Youtube Cumicumi, Jumat (19/2/2021).
(*)