Sosok.ID - Ardi Bakrie, Nia Ramadhani, dan supirnya, ZN ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
Nia Ramadhani dan sopirnya ZN diringkus polisi pada 7 Juli 2021 lalu.
Saat mengetahui istrinya ditangkap polisi, Ardi Bakri tak lama kemudian menyerahkan diri.
Hasil keterangan menyebutkan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mengonsumsi barang haram tersebut selama lima bulan belakangan.
Alasannya klasik, yakni karena tekanan pekerjaan dan stress selama pandemi.
Tetapi nyatanya, Nia Ramadhani pertama kali mengonsumsi sabu sudah sejak zaman dulu.
Fakta ini diungkapkan oleh Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Indrawienny Panjiyoga pada Minggu (11/7/2021).
"Waktu itu ya pas pertama (konsumsi sabu), zaman-zamannya dia syuting zaman dulu ya," kata Kompol Indrawienny Panjiyoga kepada awak media ketika dihubungi melalui sambungan telepon, dikutip dari Tribun Seleb.
Berdasarkan keterangan Nia Ramadhani, Panjiyoga mengatakan bahwa wanita berusia 31 tahun tersebut sempat berhenti memakai sabu. Akan tetapi 5 bulan ini ia mengonsumsinya lagi.
"Sudah sempat berhenti terus pakai lagi gitu," ucapnya.
Panjiyoga memastikan ibu dari 3 anak tersebut merasa bersalah. Hal itu pula yang kemudian membuat Ardi Bakrie turut menyerahkan diri ke polisi.
"Ya pasti merasa bersalah. Kan buktinya kan Ardi juga kan datang, gitu. Mereka merasa bersalah," jelasnya.
Baca Juga: Nia Ramadhani Sengsara di Penjara
Ia lebih lanjut menegaskan proses hukum terhadap Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopirnya akan tetap berjalan. "Pasti proses akan terus berjalan," ujar dia.
Untuk diketahui, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sudah empat haroi mendekam di tahanan Polres Metro Jakarta Pusat.
Saat ini mereka telah dipindahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) ntuk menjalani rehabilitasi.
Selama empat hari di tahanan, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie terus menjalani pemeriksaan dengan penyidik, guna menggali informasi terkait kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Baca Juga: Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani Narkobaan, Respon Aburizal Bakrie: Mendukung Penuh Apa yang Terjadi
Kronologi penangkapan diawali dengan Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat yang meringkus Nia Ramadhani di kediamannya di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (7/7/2021) pukul 15.00 WIB.
Saat penangkapan berlangsung, polisi mengawalinya dengan mengamankan supir Nia Ramadhani, ZN, dan mengamankan barang bukti sabu seberat 0,78 gram yang diakuinya milik Nia dan Ardi Bakrie.
Lebih lanjut polisi menangkap Nia di rumahnya dan menggeledah kediaman ibu tiga anak tersebut.
Ditemukan barang bukti lain berupa alat hisap sabu alias bong. Nia juga mengaku bawhwa dirinya mengonsumsi sabu bersama sang suami.
Setelah dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat, Nia mengabari Ardi Bakrie bahwa dirinya ditangkap polisi.
Lantas Ardi menyerahkan diri pada Rabu malam pukul 20.00 WIB.
Hasil tes urin Ardi, Nia Ramadhani, dan ZN positif mengandung sabu atau metaphetamine.
Atas perbuatannya, ketiganya dijerat pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. (*)