6 Prajurit TNI AL Keroyok Warga Purwakarta dan Sembunyikan Mayatnya, Berawal dari Pencarian Mobil Orang Tua Pacar Berujung Ancaman 10 Tahun Penjara

Minggu, 20 Juni 2021 | 12:43
Tribunnews.com

Ilustrasi pengeroyokan.

Sosok.ID - Enam oknum prajurit TNI Angkatan Laut (AL) menjadi sorotan karena ulah main hakim sendiri pada dua warga di Purwakarta.

Mereka terlibat kasus pengeroyokan pada 29 Mei 2021 lalu.

Akibatnya, enam oknum tersebut terancam penjara 10 tahun.

Melansir Kompas.com, kronologi bermula saat orang tua pacar salah satu oknum TNI tersebut kehilangan mobilnya.

Baca Juga: Petantang-petenteng Keroyok Orang Tak Dikenal, 9 Anggota Ormas Ini Langsung Kocar-kacir Begitu Tahu Identitas Korbannya, Ternyata Seorang Polisi Ia kemudian dibantu oleh lima temannya untuk melakukan pencarian di kawasan Purwakarta, Jawa Barat.

Dua orang warga diduga pelaku pencurian mobil berhasil ditemukan.

Tetapi keenam oknum TNI AL tersebut malah melakukan tindakan kekerasan.

Dua warga diduga pelaku pencurian itu diduga menggelapkan dan menjual mobil milik orang tua pacar salah satu prajurit TNI AL yang terlibat.

Baca Juga: Bak Terjebak di Rumah 'Setan', Siksaan Majikan Bikin ART di Semarang Tenggak Air Mendidih sampai Tenggorokannya Rusak: Saya Dipaksa Bunuh Diri dengan Cutter, Saya Ketakutan..

Mereka lantas main keroyok, di mana salah satunya dilaporkan tewas saat menuju Wisma Atlet.

Saat mengetahui salah satunya tewas, para oknum prajurit TNI AL malah menyembunyikan mayat warga tersebut.

Ketika kasus tersebut akhirnya terkuak, TNI AL mengambil tindakan tegas untuk mencari dan mengamankan mayat yang disembunyikan para oknum prajurit.

Baca Juga: Palak Pedagang Ayam di Pasar Hingga Lakukan Penyekapan, Gerombolan Preman Pasar Ini Tak Sadar Sosok yang Dikeroyok Adalah Anggota TNI AD, Akhirnya Mengenaskan!

Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Danpuspomal), Laksamana Muda (Laksda) TNI Nazali Lempo, menegaskan bahwa oknum prajurit tersebut terancam dipecat.

Dilansir dari Tribunnews.com, oknum TNI AL yang melakukan tindakan tak terpuji itu telah dikenai pasal penganiayaan berat hingga menghilangkan nyawa orang lain.

Nzali Lempo menerangkan pada Jumat (18/6/2021) bahwa prajurit yang terlibat pengeroyokan terancam penjara maksimal 10 tahun, dan besar kemungkinan akan dipecat dari jabatannya di TNI AL. (*)

Editor : Rifka Amalia

Sumber : Kompas.com, Tribunnews.com

Baca Lainnya