Sosok.ID - Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, masih menjalani persidangan terkait kasus pemberitahuan bohong tes swab RS UMMI Bogor.
Rizieq di persidangan dikabarkan menggunakan bahasa yang tak pantas.
Ia pun mengakui hal tersebut, dan menyebut hal itu sebagai sesuatu yang biasa terjadi di persidangan.
Malah, Rizieq meminta agar jaksa tidak dendam kepadanya.
Dikutip dari Kompas.com, Rizieq Shihab mengakui melontarkan kata-kata kasar dalam jalannya sidang perkara dugaan tindak pidana pemberitahuan bohong tes swab RS UMMI Bogor.
Melalui duplik atau jawaban atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) disampaikan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rizieq mengatakan jaksa memang lawan di ruang sidang.
Kendati demikian ia menegaskan bahwa jaksa bukanlah musuhnya.
"Tapi jaksa bukan musuh kami," kata dia di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/6/2021), dilansir dari Tribun Jakarta.
Menurtunya, perdebatan sengit di ruang sidang adalah hal yang biasa.
"Saya dan penasihat hukum dalam ruang sidang ini sering terlibat dalam perdebatan sengit dengan jaksa, bahkan tidak jarang saling tuding dan saling bentak serta saling berteriak," kata Rizieq
Dia mencontohkan saling tuding dan bentak yang terjadi antara pihaknya dan JPU pada agenda sidang dakwaan, eksepsi, tuntutan, pleidoi, hingga paling anyar replik pada Senin (14/6/2021).
Dalam proses tersebut, berulang kali kata-kata kasar dilontarkan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Bahkan tidak jarang kami akan saling melontarkan kata-kata bodoh, dungu, pandir, tidak berakal, tidak sopan, dangkal, ngawur, jahat, zalim, dan sebagainya, terhadap pendapat lawan (JPU)," ujarnya.
Namun dalam duplik yang dibuatnya pribadi dari Rutan Bareskrim Polri tempatnya ditahan, Rizieq menuturkan penggunaan kata kasar tersebut bukan berarti dia dendam kepada JPU.
Ia beralasan penggunaan kata kasar di ruang sidang sebagai dinamika sidang.
Dia juga meminta JPU tidak menaruh dendam karena hal tersebut.
"Itu biasa dalam persidangan, sehingga jangan diambil hati apalagi dijadikan dendam," tuturnya.
Adapun dalam sidang pembacaan replik sebelumnya, JPU menyoroti isi pleidoi Rizieq Shihab yang menggunakan kata kasar.
JPU menganggap hal itu tidak pantas dilakukan.
Beberapa kata kasar yang keluar dari mulut Rizieq antara lain culas, licik, dan tidak ada rasa malu.
Bahkan, JPU menyentil adanya julukan Imam Besar yang tersemat di nama Rizieq Shihab.
"Tidak seharusnya diucapkan yang mengaku dirinya berakhlak kulkarimah tetapi dengan mudahnya terdakwa menggunakan kata-kata kasar sebagaimana di atas," ujar JPU,
JPU menilai, sebagai sosok yang katanya pemuka agama, perilaku Rizieq Shihab tidak memberikan contoh yang baik.
"Ternyata yang didengung-dengungkan sebagaimana imam besar hanya isapan jempol belaka," tambahjaksa,Senin (14/6/2021), dilansir dari Kompas.com. (*)