Permohonan Pengesahan Partai Demokrat Kubu Moeldoko Ditolak Pemerintah, Dede Yusuf Ikut Bersyukur: Keputusan yang Adil

Rabu, 31 Maret 2021 | 15:50
Kolase/Tribun Kaltara dan Kompas.com

Moeldoko dan AHY

Sosok.ID - Rabu (31/3/2021) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly baru saja mengumumkan status Partai Demokrat Kubu Moeldoko.

Melalui konferensi secara virtual, Menkumham, Yasonna Laoly mengungkap pemerintah menolak permohonan pengesahan Partai Demokrat kubu Moeldoko.

Permohonan pengesahan Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) yang diajukan kubu Moeldoko ini ditolak dengan sejumlah alasan.

Dilansir Sosok.ID dari Kompas.com, Rabu (31/3/2021) Yasonna Laoly mengatakan dari hasil verifikasi masi terdapat beberapa dokumen yang belum lengkap.

Baca Juga: Muncul ke Publik, Sosok Ini Sebut-sebut Akan Bongkar Kebohongan SBY Setelah Dirinya Dipecat Tak Terhormat: Tak Berani Berhadapan Tapi Gunakan Tangan Orang

Di antarannya adalah perwakilan DPD, DPC, dan tak adanya mandat dari ketua DPRP dan DPC terkait ini.

"Dengan demikian, pemerintah menyatakan, bahwa permohonan pengesahan terkait KLB 5 maret 2021, ditolak," ujar Yasonna Laoly, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (31/3/2021).

Lebih lanjut, melansir Kompas.com dan Tribunnews, Yasonna Laoly menjelaskan bahwa penolakan pemerintah ini didasari oleh beberapa argumentasi.

Kemenkumham merujuk Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat tahun 2020 yang telah disahkan dan dicatatkan.

Baca Juga: Parpol Biru Gonjang-ganjing, Moeldoko Terima Jabatan Ketum Demokrat versi KLB, AHY Ditendang, 'Saya Berterima Kasih'

Atas hal tersebut, Yasonna Laoly mengatakan Kemenkumham tak berwenang menilai terkait perubahan AD/ART yang diajukan kubu Moeldoko.

MengutipKompas.com, Yasonna Laoly juga mempersilahkan kubu KLB mengajukan gugatan ke pengadilan bila dirasa AD/ART Partai Demokrat 2020 masih tak sesuai dengan UU.

"Argumen-argumen tentang AD/ART tersebut yang disampaikan pihak KLB Deli Serdang.Kami tidak berwenang untuk menilainya, biarlah itu menjadi ranah pengadilan," kata dia.

"Jika pihak KLB merasa bahwa AD/ART itu tidak sesuai dengan UU partai politik, silakan gugat ke pengadilan," ucap Yasonna.

Terkait permohonan pengesahan partai Demokrat kubu Moeldoko yang ditolak pemerintah ini, Dede Yusuf ikut berkomentar.

Baca Juga: Moeldoko Diberi Jabatan SBY Mendepak AHY, Ngotot Bantah Terlibat Kudeta Tapi Setuju Jadi Ketum Demokrat, Bikin Malu Mantan Presiden RI

Sebagai salah satu politisi Partai Demokrat yang aktif dan kini menduduki Komisi X DPR RI, Dede Yusuf telah mengikuti polemik partainya sedari awal.

Diketahui, sedari awal kisruh yang terjadi di Partai Demokrat, Dede Yusuf telah menunjukkan dukungannya pada kubu AHY.

Dilansir Sosok.ID dari akun Instagram, @ddyusuf66, Rabu (31/3/2021) kader partai Demokrat ini menujukkan rasa syukur atas keputusan pemerintah untuk menolak permohonan pengesahan partai Demokrat kubu KLB.

"Hanya bisa berkata, ALHAMDULILLAH..."

"Terimakasih semua yang sudah mendoakan, terimakasih Pemerintah yg telah mengambil keputusan yang adil #selamatkandemokrasi #demokrasiyangbenar #DemokratAHY," tulis Dede Yusuf pada postingan akun Instagramnya.

Baca Juga: Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Annisa Pohan Diduga Sindir Presiden Jokowi dan Sebut Keadilan Sudah Lama Hilang: Apalagi dengan Hak Rakyat Kecil?

Sontak saja postingan Dede Yusuf ini pun mengundang dukungan dari netizen lainnya.

Tidak sedikit netizen yang sepakat satu suara dengan dirinya mendukung kubu AHY.

Sampai berita ini diturunkan, postingan Dede Yusuf telah ditonton lebih dari 6 ribu pengguna akun Instagram.

Sebelumnya diketahui, dalam KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumut, 5 Maret 2021 lalu, Moeldoko ditunjuk sebagai ketua umum.

Mengutip Kompas.com, KLB digelar oleh kubu yang kontra dengan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Baca Juga: Berkucuran Air Mata Darmizal Menyesal Pernah Bantu SBY Menangkan Kongres di Masa Lalu, Tapi Saat Partai Sekarat malah Kabur Jadi Relawan Jokowi: Jangan Drama!

Kubu kontra-AHY telah menyerahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan susunan kepengurusan partai hasil KLB ke Kementerian Hukum dan HAM.

Sementara, AHY juga sudah menyerahkan sejumlah dokumen untuk membuktikan penyelenggaraan KLB Deli Serdang tidak sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat yang disahkan pemerintah.

(*)

Editor : Tata Lugas Nastiti

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya