Mahfud MD Bantah Tudingan Penjemputan HRS dan Kerumunan di Bandara Kesalahan Menko Polhukam: Alibinya Salah

Sabtu, 27 Maret 2021 | 13:00
Kolase Tribun

HRS Tuding Penjemputan dan Kerumunan di Bandara Kesalahan Menko Polhukam, Mahfud MD: Alibinya Salah

Sosok.ID -Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai, tudingan Rizieq Shihab (HRS) yang menyalahkannya atas kerumunan yang muncul di Bandara Soekarno Hatta usai massa pendukungnya menjemputnya di bandara tidaklah tepat.

Menurut Mahfud MD, penjemputan dan pengantaran HRS ke Petamburan setibanya di Indonesia merupakan diskresi yang diberikan pemerintah.

Bantahan tersebut ditegaskan Mahfud MD melalui unggahan di akun Twitter pribadinya @mohmahfud, Sabtu (27/3/2021).

"Jadi alibinya salah, jika bilang penjemputan dan kerumunan di bandara adalah kesalahan Menko Polhukam, karena izin pulang dan menjemput," tulis Mahfud MD.

Baca Juga: Tegang! Ricuh Sidang Perdana Pimpinan FPI, Rizieq Shihab Walk Out sampai Hakim Mengamuk, Ini yang Terjadi

Mahfud MD menegaskan jika pemjemputan dan pengantaran HRS merupakan sebuah bentuk diskresi dalam hukum administrasi dan bukan merupakan hukum pidana.

Ada pun diskresi yang dimaksud terdiri dari 3 poin.

"Ini rilis Menko Polhukam 9/10/20. Diskresi Pemerintah: 1. HRS blh pulang dan blh dijemput; 2. Petuhi protokol kesehatan; 3. Dikawal dan diantar oleh Polisi sampai ke kediaman.

Jadi kerumunan setelah diantar ke Petamburan bkn lg diskresi tp pelanggaran hukum."

Baca Juga: Diminta Ridwan Kamil Tanggung Jawab Soal Masalah Kerumunan Rizieq Shihab, Mahfud MD: Dipanggil Polisi ya Datang Saja

Oleh karena itu, dalam konteks tersebut, dakwaan pidana terjadi denganbila ada kerumunan yang dimobilisasi setelah penjemputan di bandara dan pengantaran ke kediaman HRS.

"Waktu itu pulangnya HRS memang diizinkan dan dikawal secara resmi sebagai diskresi pemerintah via Polhukam sampai ke Petamburan," tulis Mahfud.

"Sehingga undangan kerumunan setelah diantar ke Petamburan yang terjadi malam harinya, besok-besoknya lagi dan di tempat-tempat lain tentu sudah bukan diskresi pemerintah," tegasnya.

Dilansir dari Kompas.com, sebelumnya, HRS membacakan nota keberatan (ekseps) dalam persidangan yang digelar secara tatap muka di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).

Baca Juga: Massa Rizieq Shihab Ciptakan Kerumunan Berbuntut Panjang, Ridwan Kamil Tuntut Mahfud MD Tanggung Jawab, Kenapa? 'Harus Adil Lah!'

HRS heran mengapa kerumunan yang timbul saat dirinya tiba di Bandara Soekarno-Hatta malah tak diproses hukum.

Padahal, imbuhnya, saat itu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan ke publik bahwa dirinya akan tiba di Indonesia pada 10 November 2020.

Saat itu pula, kata HRS, Mahfud MD justru mempersilakan massa pendukung untuk menjemput di bandara.

"Ledakan jumlah massa penjemput di bandara adalah akibat dari pengumuman kepulangan saya dari Saudi yang diumumkan langsung oleh Menko Polhukam Mahfud MD di semua media TV nasional sambil mempersilakan massa datang untuk menjemput," kata HRS dalam dokumen eksepsi.

Sebagai informasi, kasus yang disangkakan kepada HRS adalah tentang pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta, bukan kerumunan di bandara.

Baca Juga: Rizieq Shihab Takut hingga Datang ke Polda Metro Jaya, Polisi Beri 2 Opsi untuk 5 Tersangka Lain: Serahkan Diri atau Ditangkap!

Dalam persidangan kasus itu pula, Rizieq melayangkan keheranannya mengapa kerumunan di bandara justru tidak diproses hukum.

"Anehnya, kerumunan bandara yang tanpa protokol kesehatan tidak pernah diproses hukum, dan Menko Polhukam Mahfud MD yang mengumumkan dan mempersilakan massa untuk datang ke bandara, tidak dituduh sebagai penghasut kerumunan," jelasnya.

Editor : Rina Wahyuhidayati

Sumber : Kompas.com, Twitter

Baca Lainnya