Sosok.ID – Orang dengan serangan jantung, bisa tewas tiba-tiba tanpa mengenal waktu, tempat, dan situasi.
Baik usia muda maupun tua dapat mengidap penyakit ini.
Bahkan jika orang tersebut sedang berpesta, sedang di kamar mandi, atau di penjara.
Tapi, bila mengalami serangan jantung, mungkinkah orang dalam penjara tetap menjalani hukuman?
Kisahsemacamini dialami oleh seorang wanita Iran yang dihukum mati.
Saat menjalani hukumannya, wanita itu tewas mendadak karena serangan jantung.
Dalam kondisi tak bernyawa ia tetap menjalani hukuman mati.
Pengacaranya mengatakan, wanita itu mengalami serangan jantung sebelum dihukum gantung.
Dilansir ArabNews, Selasa (23/2/2021), pengacara wanita itu mengatakanbahwa kliennya terkena seranganjantung beberapa saat sebelum digantung.
Dikatakan, eksekusi itu tetap dilakukan untuk menenangkan keluarga korban.
Zahra Ismaili dihukum karena membunuh suaminya Alireza Zamani.
Tetapi pengacaranya Omid Moradi mengatakan bahwa tindakanIsmaili dipicu karena membela diri dari kekerasan rumah tangga.
Moradi, yang mengatakan Zamani adalah seorang pejabat di Kementerian Intelijen, memposting secara online gambaran cobaan kliennya.
Dia mengatakan Ismaili berada dalam barisan orang-orang yang bersiap untuk dieksekusi, di belakang 16 pria.
Saat melihatpara tahanan digantung di depannya, dia mengalami seranganjantung dan meninggal dunia.
Penjara Rajai Shahr yang terkenal kejam dan dikecam.
Menurut Moradi, eksekusi tetap dilakukan agar Zamani bisa melakukan aksi menendang kursi di bawahnya.
Eksekusi, yang dilakukan di penjara Rajai Shahr yang terkenal, telah dikecam oleh para aktivis dan analis hak asasi manusia.
Kylie Moore-Gilbert, seorang akademisi Inggris-Australia yang baru-baru ini dibebaskan dari penjara di Iran, menggambarkan eksekusi tersebut sebagai sesuatu yang sangat mengerikan.
Kasra Aarabi, seorang analis di Tony Blair Institute, mengatakan pembunuhan itu benar-benar biadab.
Para pemimpin dunia harus angkat bicara, harapnya.
Javaid Rehman, pelapor HAM PBB di Iran, mengatakan 233 orang dieksekusi di negara itu pada tahun 2020.
Termasuk tiga narapidana yang masih anak-anak saat mereka diduga melakukan pelanggaran.
(M Nur Pakar via Intisari)