Sosok.ID - Seorang pria tiba-tiba menelepon kepolisian Palembang dan mengungkapkan mengenai penemuan bocah 4 tahun.
Namun nahas, pria tersebut kini harus berakhir dengan dijebloskan di penjara.
Bahkan sebelum dijebloskan, ia juga sempat menerima pelor panas dari pihak kepolisian.
Ternyata ini yang terjadi setelah viral kabar bocah berusia 4 tahun diculik oleh orang tak dikenal.
Terungkap siapa orang yang menolong dan menyelamatkan Dzaki Ichsandra (4) di kawasan Kebun Sayur yaitu di Jalan Noerdin Panji, Kecamatan Sukarami Palembang pada Sabtu (20/2/2021) malam.
Orang tersebut bernama Sutriono (32).
Ternyata Sutriono dan Suhartono (38) sebelumnya sudah merencanakan aksi penculikan tersebut.
Suhartono yang bertugas menculik korban, kemudian Sutriono yang bertugas menyambut korban.
"Waktu saya culik korban, saya bawa dia ke rumah kosong tidak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), sambil menunggu Sutriono menjemput," ujar Suhartono, Minggu (21/2/2020).
Kemudian setelah bertemu Sutriono di kawasan Kebun Sayur, pelaku Suhartono langsung pergi.
"Saya panik banyak pemberitaan dimedia sosial, sehingga saya berpura-pura menyelamatkan korban dan menelpon polisi," kata Sutriono.
Korban kemudian di bawa Sutriono ke rumahnya di Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra didampingi Kasat Reskrim Kompol Edi Rahmat Mulyana mengatakan, curiga akan gelagat Sutriono ia langsung melakukan penyelidikan hingga terungkap bahwa Sutriono dan Suhartono ialah pelaku penculikan.
"Setelah mengamankan pelaku Sutriono, kita juga berhasil mengamankan pelaku Suhartono. Namun saat akan ditangkap pelaku Suhartono melakukan perlawanan sehingga kaki kanannya terpaksa kita berikan tidakan tegas terukur," ujarnya.
Lanjut Kombes Pol Irvan menuturkan, motif kedua pelaku nekat melakukan aksi tersebut ialah masalah ekonomi.
Dari pengakuan kedua pelaku, Kombes Pol Irvan menjelaskan keduanya berencana akan meminta tebusan sebesar Rp 100 juta kepada keluarga korban.
Atas ulahnya kedua pelaku terancam pasal 76 F JO pasal 83 undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlidungan anak dengan ancaman minimal 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.
Informasi yang dihimpun pelaku Suhartono merupakan pecatan anggota TNI di kodim 0401/Muba Sumatra Selatan.
Sementara itu, Sutriono mengakui perbuatannya.
Baca Juga: Kekejaman HAM Prabowo Disorot Internasional, Sandiaga Uno Pasang Badan: Tidak Ada Bukti!
Ia nekat melakukan aksi tersebut lantaran kebutuhan ekomoni.
"Kami baru satu kali melakukan perbuatan tersebut," katanya.
Sambil menundukan kepala ia menyesali perbuatannya.
(Tribun Sumsel)