WNI Usia Muda Wajib Simak, Pemerintah Segera Jalankan Wajib Militer, Begini Kata Pengamat!

Selasa, 26 Januari 2021 | 19:42
Kompas.com/Ahmad Faisol

(lustrasi) WNI Usia Muda Wajib Simak, Pemerintah Segera Jalankan Wajib Militer, Begini Kata Pengamat!

Sosok.ID - Sudah bukan rahasia lagi pemerintah bakal berencana untuk laksanakan wajib militer.

Pelaksanaan wajib militer tersebut menyasar pada warga negara Indonesia (WNI) dengan usia produktif sesuai ketentuan.

Tak hanya itu, tujuan wajib miiliter salah satunya adalah membentuk komponen cadangan pertahanan dan keamanan negara.

Namun hal itu bukan tanpa kendala maupun resiko.

Baca Juga: Gugur Diberondong KKB Papua, Pratu Dedi Hamdani Ditunggu Kekasih untuk Menikah tapi Pulang sebagai Jenazah, Ibu Tergopoh Menembus Barisan TNI: Jangan Halangi! Saya Mau Lihat Dia Dikubur

Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSES) Khairul Fahmi menilai, pembentukan komponen cadangan (komcad) yang tidak dikelola dengan baik berpotensi menimbulkan kriminalitas dan gangguan keamanan.

"Jika tak terkelola dengan baik, itu sama saja kita sedang menyiapkan munculnya potensi kriminalitas dan gangguan keamanan baru sebagai dampak hadirnya 'pengangguran' berkemampuan dasar militer," ujar Fahmi, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (26/1/2021).

Fahmi menjelaskan, pengangguran yang dimaksud terkait masa aktif dan tidak aktifnya komcad.

Mengingat, komcad hanya mempunyai masa aktif ketika menjalani pelatihan dasar kemiliteran dan mobilisasi.

Baca Juga: Kalahkan Malaysia yang Tertinggal Jauh, Indonesia Kini Duduki Peringkat Pertama dengan Militer Terkuat di Asia Tenggara, Inilah Sederet Kekuatan TNI

Sementara, masa tidak aktif adalah ketika Komcad selesai menjalani masa pelatihan hingga saatnya mobilisasi.

Sedangkan, masa mobilisasi dilakukan tergantung kebutuhan negara untuk menghadapi ancaman hingga masa pengabdiannya berakhir pada usia 48 tahun.

Fahmi menyarankan agar Kementerian Pertahanan (Kemenhan) menyiapkan program menyangkut pembinaan kesadaran bela negara yang milenial, kekinian, dan bahkan lebih menarik.

Hal ini diperlukan karena konteks pembinaan pada dasarnya perintah Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN).

Baca Juga: Harus Waspada! Tiongkok Semakin Nekat Lawan Indonesia, Kembali Ditemukan Benda Mirip Rudal Bertuliskan China Oleh TNI AL

Di mana jangkauan pembinaan tersebut luas, mulai dari pelajar/mahasiswa, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, kader ormas, kader organisasi komunitas, dan kader organisasi profesi.

Kemudian kader partai politik, kelompok masyarakat lainnya, TNI, Polri, ASN, karyawan BUMN, karyawan BUMD, hingga karyawan perusahaan swasta.

"Mengurusi itu saja, saya kira waktu 365 hari dalam setahun enggak akan cukup. Tapi justru di situlah esensi dari sistem pertahanan semesta dan peran serta warga negara dalam bela negara," kata dia.

"Jika berhasil, kualitas demokrasi, keadilan, hak asasi manusia, dan lingkungan hidup akan membaik secara signifikan," imbuh dia.

Baca Juga: Dikenal Tak Banyak Bicara, Sosok Ini Ternyata Dijuluki Raja Intelijen Indonesia, Pernah Selundupkan 2.000 Senjata ke Afganistan Sampai Bawa Pulang Jet Tempur dari Israel Tanpa Ketahuan!

Pembentukan komcad didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN).

Merujuk beleid UU PSDN, komcad adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama.

Baca Juga: Pantas Kapal China Terbirit-birit Saat Bertemu TNI AL, Begini Pengalaman Pasangan Pelayar Asal Australia Saat Lintas Wilayah Indonesia

Ada tiga matra dalam struktur organisasi Komcad, yakni matra darat, laut, dan udara.

Namun, rencana pembentukan Komcad mendapat sorotan tajam dari kelompok masyarakat sipil.

Menurut pengamat menyebut mengenai kekhawatiran pembentukan ini akan menimbulkan konflik horizontal di masyarakat.

(Kompas)

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya